banner 728x250

Penasihat Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar, Sebut Dakwaan JPU Tidak Berdasar dan Bertentangan Fakta Teknis

banner 120x600
banner 468x60

PEMATANG SIANTAR, SUMATRA UTARA –

Tim Penasihat Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar. Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di persidangan, tim kuasa hukum menyebut dakwaan JPU tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan fakta fisik, ilmiah, dan teknis di lapangan.

banner 325x300

Penasihat hukum menilai perhitungan kerugian negara yang disusun JPU bersifat asumtif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dinilai mengabaikan kondisi bangunan yang hingga kini masih berdiri kokoh dan berfungsi dengan baik.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kesimpulan ahli JPU yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Menurut tim kuasa hukum, kesimpulan tersebut bertentangan dengan fakta ilmiah dan bukti teknis yang sah.

Dalam pembelaannya, Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar memaparkan bahwa seluruh proses pengecoran beton telah menggunakan Job Mix Design resmi dari Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU). Bukti pendukung berupa surat jalan, hasil uji slump, serta uji kubus beton menunjukkan mutu beton sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Tidak masuk akal apabila nilai beton dinyatakan nol rupiah, sementara gedung telah berdiri selama sembilan tahun dan tetap kokoh. Bahkan saat gempa bumi Maret 2025 mengguncang Kota Pematang Siantar, gedung ini tidak mengalami keretakan,” tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Keberatan juga disampaikan terkait tudingan spesifikasi kaca Curtain Wall. Ahli JPU disebut tidak melakukan pengujian fisik secara langsung terhadap material kaca yang terpasang di gedung.
“Ahli hanya mendasarkan penilaian pada analisis harga tanpa pembuktian lapangan. Tidak pernah dilakukan pengukuran ketebalan kaca menggunakan alat ukur. Padahal kami memiliki Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah, yang membuktikan spesifikasi kaca telah sesuai kontrak,” ujar tim hukum.

Penasihat hukum juga menilai JPU keliru dalam memahami mekanisme kontrak pekerjaan. Pembangunan gedung tersebut menggunakan skema kontrak Lump Sum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, di mana pembayaran didasarkan pada hasil akhir pekerjaan, bukan pada perhitungan satuan material secara rinci.
Terkait penggunaan bata merah, tim hukum menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan solusi teknis di lapangan akibat kelangkaan bata ringan di wilayah Pematang Siantar.

Penggunaan bata merah telah mendapat persetujuan resmi dari Konsultan Pengawas serta perwakilan PT Graha Sarana Duta (PT GSD) dan dituangkan dalam laporan mingguan proyek.
“Tidak terdapat kelebihan pembayaran maupun kerugian negara. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai mekanisme yang sah,” tegas penasihat hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempertanyakan penetapan klien mereka yang merupakan subkontraktor, PT Tekken Pratama, sebagai satu-satunya pihak yang dijadikan terdakwa. Mereka menilai terdapat ketimpangan penegakan hukum karena pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar justru tidak tersentuh proses hukum.

“PT GSD sebagai kontraktor utama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mencairkan anggaran tidak diproses. Mengapa justru subkontraktor yang bekerja di lapangan dijadikan tersangka tunggal?” ujar tim hukum.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada para terdakwa karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Faktanya, gedung berdiri, berfungsi, dan bermanfaat. Negara tidak dirugikan satu rupiah pun,” tutup tim penasihat hukum.

Di akhir konferensi pers, penasihat hukum juga meluruskan informasi terkait penahanan mantan General Manager PT GSD Area I oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Mereka menegaskan bahwa penahanan tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar.

“Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar. Tidak ada kaitannya dengan perkara pembangunan gedung yang sedang kami tangani,” jelasnya.
(Tim)

Keterangan Foto: Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Kota Pematang Siantar saat pengujian kelayakan operasional (Commissioning Test) pada Maret 2018 dan dokumentasi peresmian gedung tahun 2018.

( Tim )

banner 325x300
error: Content is protected !!