Berau, Kaltim – 28 Februari 2026 –
Penasehat PK F Hukatan KSBSI PT Natura Pasific Nusantara (NPN), Petrus Bula, mendesak manajemen PT Natura Pasific Nusantara yang berlokasi di Desa Long Ayan, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, segera menyerahkan hak pensiun lima pekerja yang telah purna tugas.
Petrus Bula menegaskan, hingga akhir Februari 2026, kelima pekerja tersebut belum menerima kejelasan maupun pemanggilan resmi dari pihak perusahaan terkait penyelesaian hak-hak mereka. Padahal, pengajuan administrasi telah disampaikan sejak November 2025.
“Sudah lima pekerja yang pensiun, namun sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari pimpinan perusahaan untuk penyelesaian hak-hak mereka. Ini sangat merugikan pekerja,” tegas Petrus.
Kelima pekerja yang dimaksud masing-masing:
Margareta Ema
Rosalina Timan
Nurli
Alfonsius Rodiogus
Wahyudi Herman
Khusus atas nama Wahyudi Herman, Petrus menyebutkan masih terdapat tunggakan gaji selama empat bulan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, hingga saat ini belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi terhadap para pekerja yang telah memasuki masa pensiun tersebut, sehingga berimplikasi pada ketidakjelasan status administrasi dan hak normatif mereka.
Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, pekerja yang memasuki masa pensiun berhak memperoleh:
Uang pesangon sesuai masa kerja;
Uang penghargaan masa kerja;
Uang penggantian hak;
Hak atas upah yang belum dibayarkan;
Jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaat pensiun (jika terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan);
Dokumen resmi PHK atau surat keterangan kerja.
Petrus menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh hak tersebut sesuai regulasi yang berlaku. “Kami meminta manajemen bertindak profesional dan mematuhi ketentuan hukum. Hak pekerja adalah kewajiban perusahaan yang tidak bisa ditunda-tunda,” ujarnya.
Kewajiban Perusahaan
Sebagai badan usaha, PT Natura Pasific Nusantara memiliki kewajiban untuk:
Membayar upah tepat waktu;
Menyelesaikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan;
Memberikan kejelasan status hubungan kerja;
Memastikan pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial;
Menjalankan prinsip hubungan industrial yang adil dan transparan.
Pihak serikat pekerja berharap manajemen segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan menghindari potensi perselisihan hubungan industrial yang dapat berlanjut ke jalur hukum.
“Kami masih mengedepankan dialog. Namun apabila tidak ada itikad baik, tentu kami akan menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” tutup Petrus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Natura Pasific Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Editor : Boni Atolan

















