Malaka, 23 Desember 2025 –
Menyongsong tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka akan menggebrak dengan serangkaian peraturan baru yang menyentuh langsung kehidupan warganya. Mulai 1 Januari 2026, aturan tentang kebersihan lingkungan, lama penyimpanan jenazah, hingga lokasi pesta Sambut Baru dan Permandian akan diimplementasikan secara serentak.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, secara resmi mengumumkan kebijakan ini saat menghadiri pelantikan pejabat di Malaka Barat, Selasa (23/12/2025). “Ini untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan efisiensi dalam kehidupan bermasyarakat. Edaran resmi akan segera kami sampaikan kepada semua pihak,” ujar Bupati Stefanus.
Berikut tiga aturan yang bakal diterapkan dan wajib diketahui publik:
1. Operasi Semut: Jumat Bersih Diperketat, Bahu Jalan Wajib Rapi
Gerakan Jumat Bersih bukan lagi sekadar simbolis.Pemkab Malaka akan mewajibkannya di seluruh instansi pemerintah, BUMN, sekolah, hingga fasilitas publik. Yang menjadi sorotan adalah aturan ketat untuk kebersihan ruang publik.
“Bahu jalan dan saluran, baik jalan negara hingga desa, harus bebas dari belukar dan sampah plastik. Material bangunan juga dilarang berceceran di bahu jalan. Ini menjadi tanggung jawab camat dan kepala desa,” tegas Bupati. Pemerintah memberi apresiasi kepada sektor perbankan yang dinilai sudah menjadi pionir kebersihan lingkungan kerja.
2. Aturan Duka: Jenazah Tidak Boleh Disimpan Lebih dari 3 Hari
Pemkab Malaka juga mengatur soal waktu penanganan jenazah.Mulai tahun depan, jenazah wajib dimakamkan paling lambat tiga hari setelah meninggal dunia. Selain itu, tradisi menguburkan keluarga di samping rumah harus diakhiri.
“Pemakaman harus dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Ini untuk menjaga kesehatan lingkungan dan ketertiban perencanaan tata ruang,” jelas Bupati.
3. Revolusi Tradisi: “Sambut Baru” dan Permandian Dipusatkan di Sekolah
Ini yang akan paling terasa perubahan tradisinya.Pesta sambut baru dan acara permandian tidak boleh lagi digelar secara besar-besaran di rumah masing-masing.
Pemerintah mewajibkan acara tersebut dipusatkan di sekolah di lingkungan setempat. Pertimbangannya adalah efisiensi dan pengontrolan. Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunjuk sebagai garda terdepan untuk memberi contoh dalam menerapkan aturan baru ini.
Kebijakan ini dipastikan akan menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat. Pemkab Malaka berharap aturan yang tegas ini dapat membentuk budaya baru yang lebih tertib, bersih, dan berkesadaran kolektif.
Editor : Boni Atolan

















