Jakarta, 22 Oktober 2025 –
Pemerintah Indonesia secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, 22 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen kuat untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran bagi para petani.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya dukungan terhadap sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. Melalui upaya efisiensi industri pupuk dan pembenahan tata kelola distribusi, pemerintah berupaya memperkuat keberpihakan terhadap petani dan mempercepat realisasi kedaulatan pangan.
Adapun harga pupuk bersubsidi terbaru yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Urea: Rp1.800/kg
- ZA (Zat Aktif): Rp1.360/kg
- NPK (Nitrogen, Phosphorus, Kalium): Rp1.840/kg
- NPK Kakao: Rp2.640/kg
- Pupuk Organik: Rp640/kg
Menteri Pertanian menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal pengurangan harga, melainkan juga penguatan ekosistem pertanian melalui perbaikan distribusi pupuk dan pengawasan ketat agar subsidi tepat sasaran. “Kami memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses oleh petani secara mudah dan harga yang terjangkau, sehingga produktivitas pertanian dapat meningkat secara signifikan,” ujar Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian juga telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor pupuk untuk mempercepat distribusi di seluruh daerah, terutama di wilayah-wilayah prioritas pembangunan pertanian. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional mencapai ketahanan pangan, yang menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan produksi pangan dan memperkuat kemandirian petani Indonesia dalam menghadapi dinamika pasar dan perubahan iklim.
Tentang Pupuk Bersubsidi:
Pupuk bersubsidi merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung peningkatan produksi pertanian nasional. Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani melalui mekanisme kuota berdasarkan kebutuhan luas lahan dan jenis tanaman, sehingga diharapkan subsidi ini tepat sasaran dan efektif meningkatkan produktivitas.
Editor : Boni Atolan

















