Kefamenanu –
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1634 Polres Timor Tengah Utara resmi ditutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Penutupan layanan tersebut diumumkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara dan berlaku selama dua hari, yakni mulai Rabu, 27 Mei 2026 hingga Kamis, 28 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM di Satpas 1634 tidak beroperasi.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan akan kembali dibuka normal pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Satlantas Polres TTU, IPTU Rokhy Hermanto Mang Blegur, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada masa libur tersebut.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026, masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada tanggal 29 Mei 2026 saat pelayanan kembali dibuka,” jelasnya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa dispensasi tersebut hanya berlaku sampai tanggal 29 Mei 2026. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada hari tersebut, maka SIM akan dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Akibatnya, pemegang SIM yang terlambat wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk menjalani ujian teori dan praktik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan informasi pelayanan, IPTU Rokhy Hermanto Mang Blegur bersama jajaran Satlantas Polres Timor Tengah Utara turut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat. Momentum hari besar keagamaan tersebut diharapkan membawa kedamaian, keselamatan, dan keberkahan bagi seluruh warga.
Editor: Jery Manek

















