banner 728x250

Pasutri Medan Nekat Selundupkan Sabu Ekstasi Lewat Pelabuhan

Sinergi Polresta Tanjungpinang dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Malaysia

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) mendadak tegang pada Minggu sore, 12 April 2026. Sebuah upaya penyelundupan narkotika skala besar dari Malaysia berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang mencium gelagat mencurigakan dari sepasang penumpang.

Polresta Tanjungpinang, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 21 April 2026, memaparkan keberhasilan kolaborasi apik bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam menggulung jaringan narkotika internasional jalur Malaysia-Indonesia.

banner 325x300

Modus Kurir Lintas Negara

Pelaku yang diamankan bukanlah orang jauh, melainkan pasangan suami istri (pasutri) asal Medan. Mereka adalah IS (58), seorang pria wiraswasta, dan istrinya DS (39), seorang ibu rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat keduanya turun dari kapal yang berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru.

“Petugas menaruh kecurigaan saat pemeriksaan rutin barang dan penumpang. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kecurigaan itu terbukti. Mereka menyembunyikan narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kombes Pol. Indra Ranu.

Barang Bukti yang Fantastis

Dari tangan pasutri ini, polisi menyita “belanjaan” haram yang nilainya sangat fantastis:

* Dari Tersangka IS: 6 paket sabu kristal seberat 1.000,6 gram.
* Dari Tersangka DS: 4 paket sabu seberat 996,48 gram, ditambah 1.000 butir ekstasi (warna kuning dan biru) dengan total berat 438,77 gram.

Jika ditotal, Polresta Tanjungpinang berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran 1.997,08 gram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Tergiur Upah Puluhan Juta

Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka bergerak di bawah kendali seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ironisnya, ini bukan aksi pertama mereka. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman dari Malaysia ke Tanjungpinang. Imbalan yang dijanjikan pun cukup menggiurkan, yakni sebesar Rp35.000.000 jika barang haram tersebut sampai di tujuan.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Nasi sudah menjadi bubur. Janji uang puluhan juta kini berganti dengan ancaman jeruji besi seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis:

1. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman maksimal hukuman mati).
2. Pasal 609 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) (Ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara).

“Kami tidak akan kendor. Sinergitas dengan Bea Cukai dan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memastikan jalur pelabuhan kita bersih dari peredaran narkotika jaringan internasional,” tegas Kombes Pol. Indra Ranu menutup keterangannya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!