TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Polresta Tanjungpinang menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ribuan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi hasil tangkapan jaringan internasional resmi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, pada Selasa, 21 April 2026.
Barang haram tersebut merupakan hasil kolaborasi apik antara Polresta Tanjungpinang dan Bea Cukai setempat dalam membongkar penyelundupan lintas negara.
Pasangan Suami Istri Jadi Kurir
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah IS (58), seorang pria wiraswasta, dan DS (39), seorang ibu rumah tangga. Keduanya nekat melakoni peran sebagai kurir demi meloloskan narkotika dari luar negeri ke wilayah Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Kita tidak main-main dengan jaringan internasional yang mencoba merusak wilayah hukum Tanjungpinang,” tegas Kombes Indra Ranu.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka:
1. Dari Tersangka IS:
* Sabu: Total berat bersih 1.000,6 gram.
* Detail: 75,59 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 925,01 gram resmi dimusnahkan.
2. Dari Tersangka DS:
* Sabu: Total berat bersih 996,48 gram. Sebanyak 933,46 gram dimusnahkan.
* Ekstasi Kuning: 500 butir (219,66 gram). Sebanyak 478 butir (209,98 gram) dimusnahkan.
* Ekstasi Biru: 500 butir (219,11 gram). Sebanyak 478 butir (209,41 gram) dimusnahkan.
Total Akumulasi Pemusnahan:
* Sabu: 1.858,47 gram
* Ekstasi: 956 butir (419,39 gram)
Transparansi Penegakan Hukum
Kombes Indra Ranu menambahkan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) sebagai syarat kelengkapan berkas penyidikan di pengadilan. Sisanya, yang berjumlah cukup fantastis, harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah berani Polresta Tanjungpinang ini mendapat apresiasi sebagai upaya nyata menjaga gerbang Kepulauan Riau dari serbuan barang haram. Kini, pasutri tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat akibat keterlibatan mereka dalam jaringan gelap internasional.
Editor: Budi Adriansyah

















