banner 728x250

Ombudsman Kepri Resmi Periksa Disnakertrans Soal UMK Anambas

Mandeknya penanganan kasus dugaan pelanggaran upah minimum PT Duta Marine di Anambas berujung pada pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepri akibat dugaan maladministrasi

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas. Lembaga pengawas pelayanan publik ini resmi turun tangan mengusut dugaan maladministrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kepulauan Anambas.

Langkah investigatif ini tertuang dalam surat resmi bernomor T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026. Dokumen penting yang ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, tersebut diterbitkan pada 8 Oktober 2026.

banner 325x300

Keputusan Ombudsman bergerak cepat merupakan respons atas aduan yang dilayangkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar. Disnakertrans Kepri disorot lantaran diduga melanggar prosedur karena tidak kunjung menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pihak pelapor.

“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Lagat melalui keterangan tertulisnya.

Babak Baru Sengkarut Upah Migas Anambas

Masuknya Ombudsman dalam pusaran kasus ini menandai babak baru polemik pelanggaran UMK yang menyeret PT Duta Marine, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Anambas. Sebelumnya, KSPSI secara resmi melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan yang merugikan hak-hak buruh.

Alih-alih mendapat kepastian hukum yang melegakan, serikat pekerja justru mendapati kinerja pengawas Disnakertrans Kepri berjalan di tempat. Kekecewaan buruh memuncak tatkala instansi tersebut dituding sengaja bungkam dan menutupi hasil pertemuan krusial dengan manajemen PT Duta Marine.

Sikap tertutup dari lembaga pemerintah ini kontan memicu reaksi keras. Ketidakjelasan status hukum atas laporan yang dilayangkan membuat KSPSI memilih jalur Ombudsman demi menuntut transparansi serta penegakan hukum yang adil.

Apresiasi Tinggi dari Kalangan Buruh

Di sisi lain, Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, menyambut baik langkah taktis yang diambil oleh Ombudsman Kepri. Dia mengapresiasi kecepatan lembaga tersebut dalam merespons aduan dari kaum pekerja.

“Harapannya ke depan, ada kejelasan dan transparansi dari Disnakertrans atas pemeriksaan yang dilakukan di PT Duta Marine,” pungkas Sahtiar penuh harap.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!