Lebak – (29/1/2026) – Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penyaluran BPNT, PKH, dan BLTS Kesra di Desa Luhurjaya,Kecamatan Cipanas,Lebak,Banten. mengungkapkan celah keamanan dalam pengelolaan bantuan sosial nasional. Oknum Ketua Kelompok (inisial EK) diduga tidak hanya memotong dana, tetapi juga membuat laporan palsu mengenai penerimaan bantuan oleh KPM.
Praktik mengolektif ATM dan Buku Tabungan telah menjadi rahasia umum di desa tersebut, namun tak seorang pun berani melapor karena takut dicoret dari daftar penerima. Bahkan, beberapa KPM yang mencoba menyampaikan keluhan ke dinas terkait dikabarkan langsung dihubungi oleh oknum tersebut dan diberi ancaman keras.
“Kita sudah coba bilang ke dinas sosial tapi sepertinya tidak ada tindakan. Malahan EK tahu dan datang ke rumah kita dengan wajah marah, bilang kita sok tahu dan akan dibalas,” ujar seorang KPM.
Masyarakat dan beberapa LSM di Banten mendesak Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua program bantuan sosial di Kabupaten Lebak. Selain menangkap oknum yang bersalah, juga harus dilakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran agar tidak ada lagi pihak yang dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk merampok hak rakyat miskin.
Hingga kini, oknum EK belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
*HKZ*

















