BINTAN, Radar Perbatasan.com – Jagat dunia pendidikan kembali didera kabar miring. Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat meringkus seorang oknum guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial MRS (26). Pria yang sehari-hari mengajar olahraga ini diduga kuat tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Horas Purba, bersama tim Opsnal Polres Bintan. MRS diciduk tanpa perlawanan di rumah orang tuanya yang terletak di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin sore 18 Mei 2026.
Modus Bejat di Rumah Kontrakan
Aksi tak terpuji ini ternyata sudah dilancarkan pelaku sejak Januari 2026 lalu. Memanfaatkan posisinya sebagai guru yang dihormati, MRS membujuk rayu korban dan membawa siswinya tersebut ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Bintan Buyu. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini akhirnya runtuh setelah pihak keluarga korban mencium gelagat aneh pada sang anak. Tak butuh waktu lama, keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polres Bintan pada Maret 2026.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan mendalam, polisi langsung menetapkan status MRS sebagai tersangka.
Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fatal yang menguatkan tindakan pidana pelaku. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban saat hari kejadian serta pakaian dalam korban.
Saat ini, guru olahraga tersebut telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Alarm Keras untuk Orang Tua
Tragedi memilukan ini memicu reaksi keras dari pihak kepolisian. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba, mengeluarkan imbauan tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Berikut poin penting dari kepolisian untuk para orang tua:
* Perketat Pengawasan: Jangan lengah memantau ruang gerak dan perubahan psikologis anak.
* Bangun Komunikasi Terbuka: Jadikan anak sebagai teman cerita agar mereka berani bicara jika ada hal aneh yang menimpanya.
* Jangan Mudah Percaya: Kerawanan bisa datang dari siapa saja, termasuk orang terdekat atau oknum berseragam yang terpandang di sekolah.
* Berani Melapor: Segera hubungi kantor polisi terdekat jika melihat, mendengar, atau menjadi korban tindak pidana seksual.
Editor: Budi Adriansyah

















