banner 728x250

NRG Guru Kini Diproses Otomatis, Pemerintah Pastikan Tanpa Pengajuan Manual

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta —

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas resmi bagi guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). NRG menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi guru sekaligus dasar penerbitan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

banner 325x300

Setiap tahun, ribuan guru menantikan penerbitan NRG sebagai penanda legalitas profesional mereka.

Seiring transformasi digital di sektor pendidikan, pemerintah memastikan bahwa proses penerbitan NRG kini dilakukan secara otomatis melalui sistem terpusat, tanpa memerlukan pengajuan manual dari guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa guru tidak perlu mengisi formulir, mengajukan berkas, atau mengurus NRG secara mandiri.

Seluruh tahapan, mulai dari verifikasi kelulusan PPG hingga penerbitan NRG, diproses langsung oleh sistem pusat berbasis data nasional.

Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta menutup celah praktik percaloan yang selama ini dikeluhkan sebagian guru.

“NRG tidak dapat diajukan secara pribadi oleh guru. Prosesnya sepenuhnya dikelola oleh sistem pusat berdasarkan data kelulusan PPG yang valid,” demikian penjelasan resmi dalam mekanisme layanan NRG.

Dalam sistem baru ini, data kelulusan PPG akan secara otomatis terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan nasional. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan akademik, NRG akan diterbitkan tanpa perlu tindakan tambahan dari guru.

Pemerintah juga mengimbau guru untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa percepatan penerbitan NRG, karena seluruh proses dilakukan secara sistemik dan gratis

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap pelayanan kepada guru semakin efektif, adil, dan akuntabel, sekaligus mendukung penataan profesi guru secara nasional.

Editor : Boni Atolan / Berbagai Sumber

 

banner 325x300
error: Content is protected !!