BATAM, Radar Perbatasan.com – Timbalan/Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, Dato’ Basyaruddin Idris, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait kasus ujaran kebencian yang sempat memanaskan jagat media sosial di Batam.
Hadir langsung di Polresta Barelang pada Jumat, 17 April 2026, Dato’ Basyaruddin yang didampingi Dato’ Mustari (LAM Batam), memberikan apresiasi tinggi kepada tokoh muda Melayu, Soeherman Lang Laut dan Andika Bertanjak, yang bergerak cepat meredam situasi agar tidak pecah menjadi konflik SARA.
Bukan Masalah SARA, Tapi Dendam Pribadi
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kapolresta Barelang dan Kasatreskrim, Dato’ Basyaruddin mengungkapkan fakta mengejutkan. Ternyata, unggahan yang menghina suku Melayu tersebut bukanlah murni serangan kebencian antar-etnis, melainkan buntut dari konflik pribadi yang picik.
“Kebenarannya adalah ada unsur sakit hati dan cemburu memperebutkan seorang perempuan. Pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjebak kawannya sendiri dengan membawa-bawa nama suku Melayu,” ujar Dato’ Basyaruddin dengan nada tegas namun tenang.
Dia mengingatkan agar warga internet (netizen) lebih jeli dalam menyaring informasi.
“Jangan langsung terpancing tanpa menelusuri kebenarannya. Intinya ini masalah sakit hati antar-individu yang dipolitisasi lewat isu suku,” tambahnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook “Yandra Yanda” di grup Wajah Batam yang memicu kemarahan warga. Satreskrim Polresta Barelang di bawah komando Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono bergerak cepat melakukan penyelidikan.
* Identitas Pelaku: Polisi awalnya mengamankan pria berinisial YO (44). Namun, YO ternyata adalah korban fitnah.
* Otak Pelaku: Tersangka utama, pria berinisial MOA (45), akhirnya diringkus. Dia mengakui menggunakan foto profil YO untuk membuat akun palsu demi membalas dendam pribadi.
* Temuan Narkoba: Saat penangkapan di kawasan Bukit Senyum, polisi juga mengamankan rekan pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.
Pesan Damai dari Bumi Melayu
Dato’ Basyaruddin Idris menegaskan bahwa Bumi Melayu adalah tanah yang terbuka, indah, dan menjunjung tinggi kedamaian. Dia berharap proses hukum terhadap MOA dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani mengusik kondusivitas Kota Batam dengan isu sensitif.
“Kami dari LAM sangat mendukung adik-adik kita yang merasa martabat Melayu terganggu. Namun, mari kita jaga Batam tetap kondusif, aman, dan damai yang sudah kita rawat selama ini,” tutupnya.
Saat ini, tersangka MOA telah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
Editor: Budi Adriansyah

















