BINTAN, Radar Perbatasan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial R (49) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako mengungkapkan bahwa kedok pelaku terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas niaga ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.
“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap basah tersangka saat tengah menjajakan solar subsidi tersebut,” ujar Bako kepada wartawan.
Modus yang digunakan R terbilang cerdik. Dia memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM milik kelompok nelayan setempat yang diurusnya secara kolektif.
Setelah berhasil mencairkan kuota solar subsidi dari APMS atau SPBU di wilayah Tanjung Uban, pelaku tidak menyalurkannya ke nelayan, melainkan menimbun BBM tersebut di rumah pribadinya.
Pelaku kemudian memutar otak untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual kembali solar tersebut lewat harga yang bervariasi.
Untuk pemilik surat rekomendasi resmi, pelaku menjualnya dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Namun, bagi warga Desa Sebong Pereh, harganya melonjak menjadi Rp10.000 per liter.
“Sementara untuk masyarakat umum yang tidak dikenalnya, tersangka mematok harga tinggi hingga Rp12.000 per liter,” jelas Bako.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jeriken ukuran 35 liter, satu jerigen 5 liter, alat penakar, selang, lima buku nota penjualan, serta uang tunai Rp50.000.
Akibat perbuatan lancung tersebut, R kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Editor: Budi Adriansyah

















