banner 728x250

Modus Paket Camilan, Sabu Ratusan Gram Gagal Terbang

Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar Penyelundupan Narkoba di Kargo Bandara RHF

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kreativitas pelaku kejahatan narkotika dalam menyembunyikan barang haram kembali dipatahkan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang sukses menggagalkan penyelundupan sabu berkedok paket makanan ringan di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang pada Selasa, 14 April 2026. Sekitar pukul 10.30 WIB, sebuah paket kardus kecil berwarna cokelat memicu alarm kecurigaan saat melewati pemindaian mesin X-Ray.

banner 325x300

“Berawal dari temuan barang mencurigakan di kargo, kami langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar pihak kepolisian, pada Selasa 21 April 2026.

Siasat Licin di Balik Bungkus Makanan

Saat dibongkar, paket tersebut sekilas hanya berisi tumpukan makanan ringan biasa. Namun, setelah ditelusuri lebih teliti, petugas menemukan empat paket besar berisi kristal putih yang dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan resmi, total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 684,06 gram. Jumlah yang cukup fantastis untuk sekali pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Jejak Pengirim Menuju Kendari

Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun tetap berisiko tinggi. Pelaku menyisipkan narkotika di antara makanan untuk mengelabui petugas bandara. Berdasarkan manifes pengiriman, identitas pengirim dan penerima telah dikantongi petugas:

* Pengirim: Inisial J.
* Tujuan: Inisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat ini, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku utama di balik jaringan pengiriman lintas pulau ini.

Ancaman Pidana Mati Menanti

Langkah nekat J dan jaringannya kini berbuah ancaman hukum yang sangat berat. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak main-main, jeratan pasal tersebut membawa konsekuensi hukum maksimal berupa:

1. Pidana Mati atau penjara seumur hidup.
2. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
3. Denda maksimum ditambah sepertiga.

Keberhasilan ini menjadi pengingat keras bagi jaringan narkoba bahwa pintu keluar-masuk Tanjungpinang dijaga ketat oleh sinergi antar instansi yang kian solid.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!