banner 728x250

Mediasi Ke-4 Sengketa Tanah Oelomin Gagal, LPRI Tuntut BPN Wajib Hadirkan Marthen Rupiasa

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, 24 APRIL 2026 — Proses mediasi keempat penyelesaian sengketa tanah di Oelomin, Kabupaten Kupang, dinyatakan gagal karena pihak teradu tidak hadir secara langsung. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pertanahan BPN Kabupaten Kupang, Grace, berlangsung di Aula Kantor Pertanahan, Jalan Timor Raya Km.37, Oelamasi, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

 

banner 325x300

KONDISI MEDIASI KE-4

 

Mediasi dilaksanakan berdasarkan surat permohonan DPD LPRI NTT dan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Dalam kegiatan ini hadir perwakilan Pemerintah Desa Oelomin, jajaran pengurus LPRI NTT, serta 8 orang pengadu yang menjadi pihak yang memohon penyelesaian.

 

Pihak teradu yang terdiri dari Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa-Benufinit hanya diwakili putrinya, Anita Carolina W. Rupiasa. Meskipun telah dipanggil berulang kali oleh BPN, Marthen Rupiasa tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hal ini memicu ketidakpuasan dari semua pihak yang hadir, khususnya perwakilan LPRI yang mendampingi pengadu.

 

POJOKAN TERADU

 

Anita Carolina W. Rupiasa – Perwakilan Pihak Teradu:

 

“Kami menyadari ketidakhadiran orang tua saya dalam mediasi ini. Pihak keluarga menyatakan siap sepenuhnya untuk menghadirkan Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa-Benufinit, serta seluruh pihak terkait, dalam proses mediasi berikutnya agar penyelesaian dapat berjalan lancar. Kami tidak menghindari tanggung jawab dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai jalur yang berlaku.”

 

POJOKAN BPN KABUPATEN KUPANG

 

Grace – Pimpinan Kegiatan Mediasi:

 

“Mediasi keempat ini dinyatakan gagal karena ketidakhadiran salah satu pihak teradu. Kami memahami kekhawatiran dan tuntutan dari semua pihak yang terlibat. Untuk proses selanjutnya, kami berkomitmen akan berupaya sebaik mungkin memastikan kehadiran Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa-Benufinit. Kami telah merencanakan mediasi kelima sebagai proses terakhir yang akan digelar pada 4 Juni 2026 dan akan mengeluarkan surat panggilan resmi dengan peringatan tegas agar semua pihak hadir secara langsung.”

 

TUNTUTAN LPRI

 

Ketua LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, menegaskan:

 

“Kehadiran langsung pihak teradu dan instansi terkait adalah hal yang tidak boleh dianggap remeh. Kami memiliki bukti yang tidak dapat disangkal dan telah melaporkannya ke kepolisian. Dalam mediasi kelima nanti, BPN wajib memastikan Marthen Rupiasa hadir secara pribadi agar semua hal dapat dijelaskan dengan terang-terangan. Jika tidak tercapai kesepakatan yang adil, kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kebenaran.”

 

KRONOLOGI SINGKAT PERMASALAHAN

 

Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Marthen Rupiasa dengan 8 orang pembeli. Para pengadu mengaku telah melunasi pembayaran dan melakukan pelepasan hak, namun sertifikat atas nama mereka tidak kunjung diterbitkan. Terungkap fakta bahwa tanah tersebut tercatat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa, putri Marthen, bahkan ada beberapa sertifikat yang atas nama orang lain. Sebelumnya juga sudah ada kesepakatan mediasi yang dibuat pada September 2025, namun kemudian muncul biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya sehingga ditolak oleh pengadu. Ketidakhadiran pihak teradu dalam setiap pertemuan dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.

(Tim)

banner 325x300
error: Content is protected !!