KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bertindak sigap menanggapi laporan perselisihan antara warga dan pihak debt collector di Kecamatan Marisa pada Selasa (2/6/2026).
Kasat Reskrim, IPTU Renly Turangan, menerima laporan sekitar pukul 16.15 WITA dan langsung memerintahkan Tim URC melakukan pengecekan serta penelusuran. Petugas menemukan perwakilan debt collector di wilayah Kecamatan Paguat dan membawa mereka ke Mapolres Pohuwato untuk klarifikasi dan mediasi.
Dari proses klarifikasi terungkap bahwa perselisihan dipicu kesalahpahaman antara kedua pihak. Dengan fasilitasi kepolisian, kedua belah pihak saling memberi penjelasan dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui musyawarah. Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
IPTU Renly Turangan menegaskan Polres Pohuwato akan terus merespons laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pendekatan mediasi dan problem solving menjadi prioritas agar konflik segera tuntas tanpa eskalasi,” ujarnya.
Polres Pohuwato mengimbau warga dan pihak penyedia jasa penagihan untuk selalu menjaga komunikasi, mengedepankan itikad baik, dan memanfaatkan upaya mediasi bila terjadi sengketa.
( Idrak Telp : 0853 2261 5496 )

















