Radar Perbatasan, Natuna – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, membantah keras pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan Presiden Republik Indonesia dan pimpinan Partai Gerindra dengan penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Natuna. Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.
Sorotan publik terhadap kasus ini menguat setelah muncul judul-judul bombastis yang menyebut adanya keterlibatan Istana Presiden, bahkan mengklaim Presiden mengirimkan utusan khusus ke Natuna. Narasi itu dinilai menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik seolah-olah negara melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Marzuki meminta semua pihak menahan diri dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Tidak usah digiring-giring. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada mereka, lalu siapa lagi?” kata Marzuki, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Dia secara khusus membantah kabar yang menyebut Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan bernama Ririn Warsiti ke Natuna.
Menurut Marzuki, klarifikasi telah dia lakukan langsung kepada yang bersangkutan.
“Saya konfirmasi langsung. Ibu Ririn menyampaikan bahwa beliau sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas itu berita bohong,” ujarnya.
Marzuki menilai pemberitaan tersebut berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah ada campur tangan kekuasaan dalam perkara pidana yang masih dalam proses penyelidikan.
“Jangan sampai publik menganggap benar ada utusan presiden ke Natuna. Faktanya, beliau tidak pernah datang,” katanya.
Dia juga mengingatkan media massa agar menjalankan kebebasan pers secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik, prinsip verifikasi, dan netralitas. Marzuki, yang mengaku lama berkecimpung di dunia jurnalistik, menyayangkan pemberitaan yang dinilainya sarat kepentingan.
“Media harus netral. Jangan sampai dikuasai oknum yang punya agenda lain. Kasus ini murni pidana dan tidak ada hubungannya dengan politik,” ucapnya.
Menurut dia, tidak ada satu pun pihak, termasuk Presiden, yang dibenarkan mengintervensi proses hukum. Karena itu, dia meminta masyarakat mengawal kasus ini secara sehat dan proporsional.
“Presiden saja tidak boleh mengintervensi hukum, apalagi pejabat lain. Biarkan polisi bekerja secara objektif,” ujar Marzuki.
Dia menambahkan bahwa kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Karena itu, dia mengajak publik untuk tidak menghakimi lebih dulu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau terbukti bersalah, tangkap. Tapi jangan digiring seolah-olah sudah menjadi terpidana sebelum ada putusan hukum,” kata dia.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ran

















