Mempawah, Kalbar – 18 Mei 2026 –
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi dan mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Truck Skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019.
Desakan itu disampaikan MAUNG setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap sejumlah laporan investigasi media yang menyoroti proses penanganan perkara tersebut.
MAUNG menilai penanganan kasus belum dilakukan secara menyeluruh atau holistik karena dinilai baru menyentuh pelaksana teknis di lapangan, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting belum tersentuh proses hukum.
Dalam pernyataan resminya, MAUNG menyoroti mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR yang telah divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Menurut MAUNG, berdasarkan informasi yang beredar, AR mengaku proyek pengadaan itu sebelumnya telah melalui proses audit dan dinyatakan sesuai prosedur, namun belakangan tetap diproses secara pidana.
LSM MAUNG juga menyoroti munculnya nama sosok berinisial “ED alias DD” yang disebut dalam sejumlah laporan investigasi berkaitan dengan aliran dana proyek.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri secara mendalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki hubungan dengan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Jika memang ada pihak lain yang diduga mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam aliran dana proyek, maka seluruh fakta itu perlu dibuka secara transparan agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih,” demikian pernyataan MAUNG, Senin (18/5/2026).
Selain meminta evaluasi terhadap penanganan perkara, MAUNG juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan supervisi terhadap proses hukum yang telah berjalan di Kejaksaan Negeri Mempawah.
MAUNG menilai penelusuran terhadap dugaan pemberi perintah, pihak yang menikmati hasil, maupun pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalbar, MAUNG meminta agar dilakukan kajian ulang apabila ditemukan indikasi adanya fakta atau pihak lain yang belum tersentuh dalam proses penyidikan sebelumnya.
Sementara kepada KPK, MAUNG berharap lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum, mengingat kasus ini dinilai telah menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan,” tegas MAUNG.
MAUNG menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, maupun KPK terkait pernyataan dan sorotan yang disampaikan LSM MAUNG.
Sumber : LSM MAUNG
Editor : Boni Atolan

















