banner 728x250

LCKI Jambi Terima Pengaduan Petani Terdampak Banjir yang Kesulitan Bayar Kredit

Petani Desa Rondrang Minta Pendampingan Hukum Terkait Tunggakan Kredit Perbankan

banner 120x600
banner 468x60

Jambi –

Ketua Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Maju Desa Rondrang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Muslim, bersama Nawawi dan Subhan, mendatangi Kantor Sekretariat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi pada Senin (1/6/2026) pukul 14.35 WIB untuk meminta pendampingan hukum terkait permasalahan kredit perbankan yang mereka hadapi.

banner 325x300

Kedatangan para petani tersebut diterima langsung oleh Ketua LCKI Provinsi Jambi sekaligus Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara, HK, yang didampingi Rudi Hartono, CPLA.

Dalam pertemuan tersebut, Muslim menyampaikan bahwa sejumlah anggota kelompok tani mengalami kesulitan memenuhi kewajiban angsuran pinjaman bank akibat kegagalan usaha pertanian yang mereka jalankan.

Kondisi tersebut diperparah oleh bencana banjir yang menyebabkan tanaman cabai mengalami puso atau gagal panen, sementara bibit kelapa sawit yang baru ditanam turut terendam dan mengalami kerusakan.

Akibat kerugian tersebut, para petani tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai jadwal yang telah disepakati dengan pihak perbankan.

Mereka berharap mendapatkan pendampingan untuk mengajukan keringanan, restrukturisasi kredit, atau solusi lain yang dapat membantu meringankan beban para petani.

“Kami datang untuk meminta bantuan dan pendampingan agar dapat berkomunikasi dengan pihak bank terkait kondisi yang kami alami. Usaha kami mengalami kemacetan akibat banjir dan gagal panen, sehingga kemampuan membayar angsuran sangat terganggu,” ujar Muslim.

Menanggapi hal tersebut, Mappangara, HK menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada para petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kondisi gagal panen akibat bencana alam merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan solusi bersama dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan.

“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada dan siap mendampingi para petani dalam upaya mencari solusi terbaik dengan pihak perbankan. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mappangara.

Dalam kesempatan itu, pihak yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan surat kuasa sebagai dasar pendampingan hukum oleh Rumah Hukum Indonesia dan LCKI Provinsi Jambi.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang adil bagi para petani yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan ekonomi.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!