banner 728x250

Laporan Polisi Dibiarkan Mandek, KUHAP 2025 Tegaskan Penyidik Bisa Dilaporkan

Aturan Baru Batasi Waktu Respons 14 Hari, Alasan “Nanti” Tak Lagi Bisa Dibenarkan

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Keluhan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan polisi bukan cerita baru. Banyak laporan pidana yang telah diterima aparat justru berhenti tanpa kejelasan, tanpa perkembangan, bahkan tanpa satu pun pemberitahuan resmi kepada pelapor. Penyidik kerap berlindung di balik jawaban klise: “masih didalami” atau “nanti dikabari”.

Praktik tersebut kini secara tegas dipatahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Aturan baru ini tidak lagi memberi ruang bagi pembiaran laporan tanpa kepastian hukum.

banner 325x300

Dalam Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025, disebutkan bahwa penyelidik atau penyidik wajib menanggapi laporan atau pengaduan paling lambat 14 hari sejak laporan diterima. Jika tenggat waktu tersebut dilampaui tanpa tanggapan, masyarakat memiliki hak hukum untuk melaporkan penyidik yang bersangkutan.

Ketentuan ini menandai perubahan penting dalam relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Untuk pertama kalinya, batas waktu respons laporan diatur secara eksplisit, bukan sekadar norma etika atau imbauan internal institusi.

Lebih jauh, Pasal 23 ayat (7) KUHAP 2025 menegaskan bahwa penyidik yang melanggar ketentuan undang-undang atau kode etik dapat dijatuhi sanksi etik dan administratif. Dengan demikian, kelalaian atau pembiaran laporan bukan lagi kesalahan ringan, melainkan pelanggaran yang dapat berujung pada konsekuensi institusional.

Menurut Elsa Simbolon, SH, CCD, pengaturan ini menjadi instrumen penting untuk menghentikan budaya impunitas dalam proses penyelidikan. Dia menilai selama ini masyarakat kerap berada pada posisi lemah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut kepastian penanganan laporan.

“KUHAP 2025 memberikan alat bagi masyarakat untuk melawan pembiaran. Jika laporan sudah diterima dan 14 hari tidak ada respons, itu bukan sekadar kekecewaan, tapi pelanggaran hukum,” ujarnya, pada Ahad, 4 Januari 2026.

Aturan ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi memperlakukan laporan masyarakat sebagai berkas pasif yang bisa ditunda tanpa alasan jelas. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu kini menjadi kewajiban hukum, bukan pilihan.

Dengan diberlakukannya KUHAP 2025, publik diharapkan lebih berani menuntut haknya dan melaporkan penyidik yang lalai. Penegakan hukum yang lamban dan tanpa kejelasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!