BINTAN, Radar Perbatasan.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan di ruang publik. Pada Kamis malam 1 Oktober 2026 pukul 21.45 WIB, tim penegak perda menggelar operasi penertiban non-yustisial di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama personel Satpol PP setempat ini merupakan tindak lanjut atas masifnya laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait maraknya atribut luar ruang yang dipasang secara sembarangan.
Sesampainya di titik sasaran di Jalan Hang Jebat, tepatnya di sekitar Simpang Kedai Kopi Hawai, Kijang, petugas mendapati sebuah baliho berukuran 2×1 meter terpampang tanpa mengantongi izin dari pejabat berwenang.
Pemasangan atribut tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta sejalan dengan aturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena pihak penanggung jawab tidak berada di tempat saat penertiban berlangsung, petugas langsung mengambil tindakan tegas. Berdasarkan mandat Pasal 34 huruf a Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016, petugas mendokumentasikan pelanggaran tersebut sebelum akhirnya menurunkan dan mencopot baliho ilegal itu untuk diamankan.
Melalui penindakan ini, Satpol PP Bintan mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa menempuh prosedur perizinan resmi sebelum memasang media promosi demi kenyamanan bersama.
Editor: Budi Adriansyah

















