BATAM, Radar Perbatasan.com– Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Kota Batam merespons cepat kegaduhan publik pasca beredarnya komentar bernada rasis di media sosial yang menghina marwah masyarakat Melayu. Dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin 1 Juni 2026 di Gedung LAM/Gedung Nong Isa, Istana Besar Madani, lembaga tersebut mengeluarkan keputusan tegas yang bersifat mengikat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Umum YM Raja Muhamad Amin (Dato’ Wira Setia Utama) didampingi Sekretaris Umum Muhammad Yunus (Dato’ Setia Laksana). Pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk menjaga kondusivitas serta menghargai kearifan lokal di Kota Batam Bandar Dunia Madani.
Ultimatum untuk Penghina Marwah
Polemik bermula ketika akun Facebook bernama “Raja Situmorang” melontarkan komentar rasis dalam sebuah grup diskusi di Batam. Komentar tersebut dianggap menyinggung harga diri suku Melayu dengan membanding-bandingkan etnis dan merendahkan posisi masyarakat lokal.
Menanggapi tindakan tersebut, LAM Kepri Kota Batam mengeluarkan putusan adat yang mewajibkan oknum bersangkutan untuk memenuhi poin-poin berikut:
* Permohonan Maaf: Wajib dilakukan secara terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
* Prosesi Adat: Menjalani prosesi “pulut kuning” sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada adat setempat.
* Proses Hukum: Menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku.
* Sanksi Sosial: Diwajibkan segera meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani masa hukuman.
Penertiban Ruang Publik
Selain menyikapi kasus penghinaan, Sidang Adat ini juga menjadi momentum bagi LAM Kepri Kota Batam untuk mempertegas aturan ketertiban umum. Pihak lembaga melarang keras penjualan minuman beralkohol jenis tuak, daging babi, dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, maupun ruang publik tanpa izin resmi.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan atas payung hukum yang telah ada, yakni:
1. PERDA Nomor 6 Tahun 2017: Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis.
2. PERDA Nomor 2 Tahun 2019: Tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, beserta seluruh regulasi turunannya (Perwako).
Menjaga Harmoni dengan Adab
Di sela sidang, Ketua Generasi Muda Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepri (GMBP3KR) Basyaruddin Idris alias Tok Oom menyampaikan refleksi mendalam mengenai pentingnya merawat keharmonisan di tanah rantau. Tok Oom menegaskan bahwa setiap individu yang tinggal di Batam wajib memegang teguh petuah luhur: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
“Sesuai nilai-nilai Gurindam Dua Belas karya Raja Ali Haji, masyarakat diingatkan kembali akan pentingnya menjaga adab dan budi pekerti. Menghargai adat bukan berarti menghilangkan jati diri, melainkan bentuk kebijaksanaan dalam hidup berdampingan,” ujar Tok Oom.
Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati budaya setempat dan menjaga persatuan. Dengan menjunjung tinggi nilai sopan santun dan aturan yang berlaku, kehidupan yang rukun, saling menghargai, dan damai di Kota Batam diharapkan dapat terus terjaga.
”Masih banyak orang Batak yang baik, jangan gara-gara ulah satu orang merusak silaturahmi yang sudah terbangun,” tegas Tok Oom.
Editor: Budi Adriansyah

















