banner 728x250

Kunjungan Langsung ke Lokasi, LCKI Jambi Tegaskan Dukungan untuk Warga SAD Batang Hari

banner 120x600
banner 468x60

JAMBI , BAJUBANG, BATANG HARI – 14 Desember 2025

Setelah melakukan koordinasi di Jambi, rombongan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua Mappangara HK langsung menuju lokasi konflik lahan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Minggu (14/12/2025) siang. Kunjungan ini bertujuan untuk bertemu langsung dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih bertahan di lokasi pendudukan seluas 236 hektar yang bersengketa dengan PT BSU.

banner 325x300

Di lokasi, Mappangara HK dan tim yang didampingi advokat Ridwan SH, paralegal Rudi Hartono CPLA, dan Ahmad Yani dari LCKI, menggelar pertemuan dengan puluhan warga SAD yang diwakili oleh Datuk Alib. Dalam pertemuan tersebut, Mappangara HK menyampaikan secara langsung perkembangan terbaru dari upaya hukum yang sedang dilakukan.

“Kami sampaikan kepada warga bahwa perjuangan hukum terus berjalan. Kami telah mempertanyakan kelambanan dan ketidakjelasan proses, terutama terkait penerbitan peta lokasi oleh BPN. Komitmen kami adalah mendampingi hingga ada keadilan, baik berupa pengembalian lahan atau kompensasi yang setara,” ujar Mappangara HK saat menyampaikan informasi kepada warga.

Ia kembali menegaskan sikap tegas yang disampaikan sebelumnya di Jambi. “Prinsip tidak akan bubar dari sini sebelum konflik tuntas, itu adalah sikap yang benar dan kami dukung penuh. Negara harus memenuhi kewajibannya melindungi hak-hak saudara-saudara kita dari SAD ini,” tambahnya.

Para warga SAD menyambut hangat kedatangan tim kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan berbagai keluhan tentang ketidakpastian yang mereka alami selama setahun terakhir, serta kekhawatiran akan keamanan dan masa depan lahan garapan mereka.

Selain memberikan penguatan secara hukum dan moral, tim LCKI dan Rumah Hukum Indonesia juga mendokumentasikan kondisi terbaru di lokasi serta mendengarkan secara detail aspirasi warga untuk dibawa dalam proses advokasi selanjutnya. Rencana untuk mendorong pertemuan dialogis dengan pihak PT BSU juga disosialisasikan kepada warga.

Kunjungan dan pertemuan langsung ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LCKI Jambi untuk memastikan konflik lahan yang melibatkan kelompok rentan seperti SAD tidak dilupakan dan diselesaikan secara adil. Kehadiran tim di tengah-tengah warga diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum dan memperkuat soliditas perjuangan

LCKI Jambi Desak Penyelesaian Konflik Lahan SAD di Batang Hari, Mappangara HK: “Jangan Ada Permainan!”

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Jambi, Mappangara HK, mendesak kejelasan penyelesaian konflik lahan garapan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) seluas 236 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Konflik dengan PT BSU yang telah berlangsung setahun ini belum menunjukkan titik terang, meski warga SAD telah melakukan aksi pendudukan di lahan tersebut.

Dalam pertemuan persiapan di Warkop Tawakkal, Jambi, Minggu (14/12/2025) pagi, Mappangara HK yang bertindak sebagai kuasa hukum perwakilan warga, Datuk Alib cs, secara tegas menyatakan bahwa kelompoknya tidak akan membubarkan lokasi pendudukan sebelum konflik diselesaikan secara tuntas. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terkait agar memastikan PT BSU mengembalikan lahan atau memberikan kompensasi yang layak.

“Prinsip kami jelas, tidak akan bubar dari lokasi sebelum ada penyelesaian yang tuntas. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang memastikan perusahaan mengembalikan lahannya atau memberikan kompensasi melalui kami selaku kuasa,” tegas Mappangara HK, merangkum sikap kliennya, Datuk Alib.

Dalam kesempatan itu, Mappangara juga mempertanyakan dan menduga adanya permainan dari pihak tertentu dalam proses pengukuran lahan. “Proses hukum yang berjalan seolah tanpa ujung. Pemerintah dan Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari sejak awal konflik tidak menunjukkan tanggap dan respons yang nyata. Bahkan penyidik Polda Jambi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi sudah dua kali mengadakan identifikasi lapangan, namun hingga detik ini peta lokasi konflik dengan PT BSU belum juga terbit,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara konkret dan transparan. “Suku Anak Dalam adalah warga negara yang sering terpinggirkan. Hak atas tanah mereka harus dipulihkan dan pemerintah harus memberi perhatian serius,” tegas Mappangara.

Pertemuan persiapan tersebut dihadiri oleh Ridwan SH Adv (Advokat), Rudi Hartono CPLA (Paralegal Rumah Hukum Indonesia Jambi), dan Ahmad Yani (Ketua Bidang Kriminal Umum LCKI Provinsi Jambi). Usai sarapan dan koordinasi, rombongan yang dipimpin Mappangara HK langsung bertolak ke lokasi lahan sengketa di Desa Bungku Bajubang.

Agenda utama kunjungan adalah temu muka dengan warga SAD yang bertahan di lokasi pendudukan, untuk menyampaikan perkembangan upaya hukum dan memperkuat semangat perlawanan. Rencananya, pertemuan dengan pimpinan PT BSU juga akan didorong untuk membuka ruang dialog penyelesaian.

Konflik lahan ini kembali menyoroti lambatnya proses hukum dan koordinasi antar institusi dalam menyelesaikan sengketa agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat adat atau kelompok rentan seperti Suku Anak Dalam. Perjuangan LCKI Jambi dan Rumah Hukum Indonesia ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar warga negara.

Editor: Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!