banner 728x250

Kuasa Hukum Nilai Paskalia Uun Bria Dikriminalisasi, Ungkap Banyak Kejanggalan Kasus Kredit Bank NTT

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG — 25 November 2025

Proses hukum terhadap Paskalia Uun Bria, mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, kembali menuai perhatian setelah kuasa hukumnya, Joao Meco, SH, menyatakan bahwa kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi dalam perkara kredit bermasalah yang kini menjeratnya. Joao menilai sejak awal perkara ini penuh ketidakwajaran dan diduga kuat sarat kepentingan tertentu.

banner 325x300

Menurut Joao, kasus ini tidak berangkat dari laporan masyarakat atau mekanisme resmi, melainkan diduga muncul dari persoalan internal antara BPR Krista Jaya dan seorang bernama Rahmat (atau Rachmat). Ia mempertanyakan bagaimana persoalan yang seharusnya berada dalam ranah perdata atau pidana umum justru dikonstruksikan sebagai kasus korupsi. Joao bahkan mengisyaratkan adanya dugaan kolaborasi antara pihak BPR dan oknum aparat penegak hukum pada periode sebelumnya.

Joao Meco membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai penting menjadi perhatian publik, antara lain:

1. Dana Rp 3,5 miliar tidak disita, meski disebut mengalir ke rekening BPR Krista Jaya. Menurutnya, apabila dana dianggap hasil tindak pidana maka seharusnya ada penyitaan.

2. Tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima Paskalia Uun Bria. Dakwaan dinilai hanya mengandalkan asumsi tanpa bukti penerimaan manfaat.

3. Lima sertifikat hak milik (SHM) bermasalah, yang dijaminkan tetapi tidak diserahkan oleh BPR dan sebagian dikabarkan berada di Polda.

4. Hubungan hukum yang tidak jelas antara Rahmat dan BPR Krista Jaya, yang menunjukkan transaksi berlangsung di luar mekanisme lembaga keuangan resmi.

“Dari semua kejanggalan ini, sangat kuat dugaan bahwa ada permainan untuk merampok uang Bank NTT dan klien saya justru dijadikan tumbal,” tegas Joao. Ia meminta publik dan akademisi ikut memperhatikan jalannya persidangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Paskalia Uun Bria.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, menyatakan dakwaan yang disusun telah sesuai fakta penyidikan. Ia menjelaskan bahwa Paskalia Uun Bria didakwa bersama tiga pihak lainnya—Sem Simson Haba Bunga, Januar Budiman Angdjadi, dan Rachmat selaku debitur—telah memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum. Tindakan itu dinilai memperkaya debitur sebesar Rp 3,319 miliar dan menempatkan Paskalia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam terjadinya peristiwa tersebut.

Meski demikian, pihak pembela tetap meyakini bahwa kliennya tidak menikmati keuntungan pribadi dan hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan jabatan. Joao kembali menekankan pentingnya membuka seluruh kejanggalan ini agar proses peradilan berjalan objektif dan adil bagi Paskalia Uun Bria.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas pengelolaan kredit di Bank NTT sekaligus masa depan terdakwa yang merasa dikriminalisasi. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Paskalia Uun Bria hingga seluruh fakta terungkap di pengadilan.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!