Kefamenanu, —
Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (5/2/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang diajukan kliennya, Aurelius Kolo, sejak Oktober 2025.
Joao Meco menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah berjalan hampir lima bulan. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara.
“Laporan sudah disampaikan sejak Oktober 2025. Sampai hari ini, klien kami masih menunggu kepastian arah penanganan hukumnya,” ujar Joao Meco usai bertemu penyidik, Kasat Reskrim, dan Kapolres TTU.
Ia menilai peristiwa yang dialami kliennya patut ditangani secara serius karena diduga melibatkan lebih dari satu orang. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
Terkait informasi adanya tawaran penyelesaian secara kekeluargaan berupa uang, Joao Meco menyebut hal tersebut perlu didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ia menegaskan bahwa perkara pidana seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Joao Meco juga menyoroti alasan belum ditingkatkannya status perkara dengan pertimbangan minimnya saksi.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Jika ada pihak yang mengetahui kejadian, maka keterangannya penting untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan adanya informasi mengenai seorang anggota kepolisian yang disebut berada di lokasi saat kejadian. Menurut Joao, hal tersebut juga perlu diklarifikasi secara internal guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Ia menegaskan, pihaknya masih memberikan ruang bagi Polres TTU untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Namun demikian, apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu yang wajar, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Joao Meco juga menyinggung dugaan persoalan lain yang dinilai berkaitan dengan kliennya, yakni dugaan penyalahgunaan penggunaan alat berat milik negara berupa Excavator Komatsu PC 210 di wilayah Desa Humusu Wini.
Menurutnya, penggunaan aset negara harus dilakukan sesuai prosedur dan peruntukannya. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan alat berat tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum atau kerugian negara.
Joao Meco berharap, pertemuan langsung dengan Kapolres TTU dapat menjadi titik awal percepatan penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga semua pihak memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Editor : Boni Atolan

















