Kuasa hukum korban pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres TTU, Kapolres TTU, serta seluruh jajaran kepolisian atas dilaksanakannya pertemuan antara pihak korban dan para terduga pelaku pada Jumat (06/02/2026).
Menurut Joao Meco, pertemuan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian perkara yang telah dilaporkan sejak Oktober 2025 lalu. Namun demikian, ia menyoroti ketidakhadiran sosok yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolres TTU, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran karena hari ini sudah dilakukan pertemuan dan dihadirkan pihak korban serta beberapa terduga pelaku. Namun yang kami sayangkan, terduga pelaku utama, Oktofianus Silab, tidak hadir,” ujar Joao Meco kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang dikantongi pihaknya, Oktofianus Silab patut diduga sebagai pelaku utama yang menginisiasi terjadinya pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com.
“Kami sudah mengetahui siapa pelaku utamanya. Selain itu, ada pula pasal tentang menyuruh melakukan dan turut serta membantu. Semua itu ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Joao Meco juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice, namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan secara tegas oleh pihak korban.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice. Syaratnya sudah kami sampaikan. Jika pihak pelaku sanggup memenuhi syarat tersebut, maka perkara bisa diselesaikan. Tetapi jika tidak, maka kasus ini akan kami lanjutkan sesuai proses hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa restorative justice bukan berarti menghapus unsur pidana, melainkan memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara adil dan bermartabat.
“Kalau pelaku tidak menerima atau tidak sanggup memenuhi syarat yang sudah kami tentukan, maka tidak ada alasan lain, kasus ini wajib dilanjutkan,” tegas Joao.
Dalam kesempatan tersebut, Joao Meco kembali menyinggung keberadaan seorang anggota polisi berinisial LR yang diduga berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan.
“Salah satu saksi kunci adalah anggota polisi berinisial LR yang berada di tempat kejadian. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban hingga saat ini disebut belum pulih sepenuhnya. Pihak kuasa hukum menyatakan fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan psikis korban.
“Untuk sementara kami masih melakukan pemulihan terhadap korban karena kondisinya belum sembuh total pascakejadian pengeroyokan tersebut,” kata Joao.
Ia berharap Polres TTU dapat bersikap profesional, transparan, dan berani dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Polres TTU mampu menuntaskan perkara ini secara adil. Hukum harus ditegakkan, terutama terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.
Tim

















