TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kasus dugaan korupsi yang membelit penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu bank pelat merah di Tanjungpinang akhirnya mencapai titik klimaks. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan empat orang tersangka atas penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri merampungkan serangkaian pemeriksaan maraton, mulai dari pemeriksaan 64 saksi, 3 orang ahli, hingga penyitaan 188 item barang bukti.
“Hari ini, setelah melalui ekspose perkara, kami menetapkan empat orang saksi menjadi tersangka. Status penahanan mereka pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkap penyidik Kejati Kepri, pada Selasa 2 Juni 2026.
Modus “Main Mata” di Balik Kredit Fiktif
Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut berinisial RWK, serta tiga oknum pegawai bank berinisial HS, PA, dan MZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap sebuah skenario busuk di balik penyaluran kredit tersebut. RWK, yang berperan sebagai pihak ketiga atau ‘calo’, leluasa bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ yang merupakan oknum internal di unit bank terkait.
Para tersangka secara sengaja memprakarsai, memproses, hingga merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro, meskipun mereka mengetahui bahwa data debitur, mulai dari dokumen pendukung, kondisi usaha, hingga kemampuan bayar, adalah palsu atau tidak sesuai fakta lapangan.
Praktik culas ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara harus menelan kerugian fantastis, yakni sebesar Rp4.077.057.131.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kepri dalam mengusut tuntas praktik rasuah di lembaga keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memanipulasi fasilitas kredit perbankan.
Editor: Budi Adriansyah

















