LEBAK, 14 April 2026 – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Lebak kembali memberikan tekanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Dipimpin langsung oleh King Naga, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Audiensi yang berlangsung bersama Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus itu memfokuskan pembahasan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni kerugian sebesar Rp2,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp8,3 miliar untuk Tahun Anggaran 2024. Total kerugian negara yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Namun, fakta di lapangan dinilai sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, realisasi pengembalian kerugian negara disebut baru menyentuh angka sekitar Rp200 jutaan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak GMBI.
“Kami tidak ingin kasus ini seperti hilang begitu saja. Uang negara bukan untuk dibiarkan lenyap tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas King Naga.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Datun menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas pendampingan penagihan dan bukan sebagai tameng hukum bagi pihak mana pun. Sementara itu, Kasi Pidsus menyatakan akan membawa persoalan ini ke rapat internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun bagi GMBI, jawaban tersebut belum memuaskan. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Sebagai bentuk keseriusan, King Naga memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Kejari Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan dan langkah hukum. Jika tidak ada perkembangan signifikan, GMBI memastikan akan turun ke jalan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Kejari Lebak.
“Jangan sampai publik menilai hukum tumpul ke atas. Kami akan kawal terus kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.
(Red)

















