LEBAK — Manajemen Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung didesak segera memeriksa FFR, yang dilaporkan oleh pihak keluarga PS terkait dugaan pelanggaran etik pegawai. Desakan itu disertai ancaman aksi unjuk rasa apabila pihak bank tidak memberikan jawaban dalam waktu tujuh hari kerja sejak berita ini dipublikasikan.
Desakan tersebut disampaikan Eli Sahroni, paman PS yang akrab disapa King Badak. Ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Cabang BJB Rangkasbitung dengan melampirkan barang bukti yang menurutnya berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami telah melayangkan surat resmi dan lengkap dengan barang bukti kepada Kancab BJB Cabang Rangkasbitung,” kata Eli Sahroni dalam rilis yang diterima media ini.
Menurut Eli, surat tersebut diserahkan sekitar satu minggu setelah insiden dugaan kekerasan fisik terhadap PS yang disebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Ia menyebut rumah kontrakan tersebut ditempati DW dan FFR. Namun, dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya kepada pihak bank perlu diperiksa dan diklarifikasi secara objektif oleh manajemen BJB.
“Surat lengkap dengan barang bukti seminggu pascakejadian KDRT diserahkan kepada Kancab melalui satpam BJB Cabang Rangkasbitung,” ujarnya.
Minta Hasil Pemeriksaan Etik
Eli meminta manajemen BJB Rangkasbitung menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa FFR sesuai mekanisme dan ketentuan etik yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Menurut dia, sebagai pegawai BJB yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, FFR harus tunduk pada aturan dan kode etik perusahaan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kami sebagai pelapor meminta pihak BJB Cabang Rangkasbitung memberikan jawaban dan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi etik BJB Cabang Rangkasbitung,” kata Eli.
Ia menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kejelasan atas laporan yang telah disampaikan. Karena itu, ia meminta manajemen bank memberikan tanggapan resmi dan menjelaskan tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancam Unjuk Rasa
King Badak menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BJB Cabang Rangkasbitung apabila tidak memperoleh jawaban dalam waktu tujuh hari kerja sejak berita ini dipublikasikan.
“Jika dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak saat ini belum ada jawaban dari manajemen BJB, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan BJB Cabang Rangkasbitung,” tegasnya.
Ancaman aksi tersebut, menurut Eli, merupakan bentuk desakan agar laporan yang telah disampaikan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak manajemen.
Proses Hukum Dugaan KDRT Berjalan
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada pihak bank, Eli menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak masih berproses.
Ia menyebut penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Lebak melalui penyidik Unit PPA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujarnya.
Perkara ini kini menjadi perhatian pihak keluarga pelapor, baik dari sisi proses hukum yang ditangani kepolisian maupun laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan kepada manajemen BJB.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen BJB Cabang Rangkasbitung mengenai laporan terhadap FFR belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak BJB, FFR, DW, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan berlangsung berimbang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hkz.

















