Jambi –
Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, HK, memaknai peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei sebagai momentum penting untuk meneguhkan peran pers dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kebenaran.
Menurut Mappangara, peringatan ini tidak terlepas dari sejarah Deklarasi Windhoek 1991 yang lahir di Namibia, saat para jurnalis Afrika menyatakan bahwa pers yang bebas, independen, dan pluralistis merupakan kunci utama demokrasi. Prinsip tersebut, kata dia, tetap relevan hingga saat ini.
“Pers yang merdeka adalah bagian dari hak asasi manusia. Ini sejalan dengan Pasal 19 Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pers adalah corong dari kebebasan itu,” ujar Mappangara.
Ia menegaskan, ketika pers dibungkam, maka suara rakyat ikut hilang. Karena itu, pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lebih lanjut, Mappangara menekankan bahwa fungsi utama pers adalah mengawasi kekuasaan. Tanpa pers yang bebas, menurutnya, praktik korupsi akan lebih mudah berkembang, dan penyalahgunaan wewenang sulit terungkap ke publik.
“Pers berperan penting dalam mengontrol kekuasaan. Jika pers tidak bebas, maka transparansi akan hilang, dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Dalam konteks kekinian, ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia jurnalistik, terutama maraknya hoaks dan disinformasi. Tema global tahun 2026 yang menyoroti jurnalisme di tengah krisis semakin menegaskan pentingnya profesionalisme insan pers.
Mappangara menekankan bahwa pers profesional harus mengedepankan prinsip cek fakta, verifikasi, dan keberimbangan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers yang profesional adalah benteng melawan berita bohong. Setiap informasi harus diverifikasi sebelum disiarkan, agar tidak menyesatkan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Pers tetap harus tunduk pada kode etik jurnalistik, dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
“Kebebasan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Pers tidak boleh semaunya, tetapi harus tetap berpegang pada etika dan integritas,” tutup Mappangara.
Editor : Boni Atolan

















