Jakarta, 12 November 2025 —
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Jambi berlangsung tegang dan penuh keprihatinan. Dalam forum resmi yang digelar di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (12/11/2025), Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, menyuarakan dengan lantang bahwa perjuangan SAD bukan sekadar perlawanan hukum, tetapi bentuk peringatan keras terhadap negara agar tidak abai terhadap hak masyarakat adat yang terus dirampas oleh korporasi besar.
“Ini alarm keras! Suku Anak Dalam tidak main-main memperjuangkan tanah adatnya. Negara tidak boleh diam. Pemerintah dan lembaga hukum harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang merampas hak hidup masyarakat adat,” tegas Mappangara dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Dr. H. Ahmad Heryawan, Pimpinan BAM DPR RI.
Mappangara menyebut bahwa konflik agraria antara masyarakat SAD dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi sudah berlangsung hampir tiga dekade tanpa penyelesaian yang berpihak kepada rakyat. Lahan seluas 525 hektare, termasuk 236 hektare milik kelompok Datuk Alib dan 283 hektare kelompok Aldi Saputra, hingga kini masih disengketakan, meskipun telah berkali-kali dimediasi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurut Mappangara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi menjadi sorotan utama dalam mandeknya penyelesaian kasus ini. Ia menilai lembaga tersebut tidak profesional dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik pelanggaran hak tanah masyarakat SAD.
“BPN Jambi harus dibersihkan! Sudah terlalu lama mereka menutup mata terhadap penderitaan SAD. Kami menduga ada permainan antara oknum BPN dan pihak perusahaan. Kalau BPN pusat tidak turun tangan, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya dengan nada keras.
Selain menyoroti BPN, Mappangara juga mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Jambi agar tidak lepas tangan. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus proaktif dan berpihak kepada masyarakat, bukan justru melindungi perusahaan yang mencaplok hak adat.
“Pemprov dan Pemkab Jambi harus turun tangan langsung. Jangan pura-pura tidak tahu! Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi persoalan hidup dan martabat masyarakat adat. Kalau negara hadir untuk rakyat, maka hak-hak SAD harus segera dikembalikan,” tandasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pendamping dan perwakilan masyarakat SAD, antara lain Mahyudin, Mawardi, Wahidah Baharudin Upa, SH, serta perwakilan komunitas SAD seperti Nurman, Aldi Saputra, Hendra, dan Damsi. Dalam kesempatan itu, Mahyudin memaparkan kronologi panjang konflik lahan sejak tahun 2004, yang bermula dari penggusuran lahan garapan oleh perusahaan tanpa ganti rugi.
BAM DPR RI melalui Pimpinan Rapat menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil RDPU dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama BPN, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan, guna mencari solusi konkret dan berkeadilan bagi masyarakat SAD.
Namun bagi LCKI Jambi, langkah itu belum cukup. Mappangara menegaskan, perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga hak-hak masyarakat SAD diakui secara hukum dan lahan adat dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sahnya.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada ketidakadilan, LCKI akan berdiri di garis depan membela masyarakat adat. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi!” pungkas Mappangara HK dengan suara bergetar menahan emosi.
Editor : Boni Atolan
Redaksi: Tim Media Radar Perbatasan
Catatan Redaksi:
Konflik agraria antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Jambi merupakan salah satu kasus klasik ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPR RI melalui BAM, setelah puluhan tahun masyarakat adat berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan leluhur mereka.

















