banner 728x250

Ketua LCKI Jambi Soroti Lambannya Kepastian Hukum Lahan 236 Hektare, Desak BPN Provinsi Jambi Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Jambi –

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, melontarkan kritik keras terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi yang dinilai lamban memberikan kepastian hukum atas hasil identifikasi lahan seluas 236 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Mappangara saat menerima kunjungan Sonidi, Sarmin, dan Aryadi dari Sungai Bahar di Kantor LCKI Provinsi Jambi, Jalan Adityawarman Nomor 05 RT 17, Kelurahan Thehok, Kota Jambi, Selasa (28/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pertemuan itu membahas keberadaan Kelompok Datuk Alib (SAD) beserta keluarga, termasuk adanya kelompok lain yang saat ini ikut bergabung dan menempati lahan perkebunan sawit yang diklaim milik Datuk Alib Cs dan PT BSU.

Mappangara menegaskan, hingga kini hasil identifikasi lahan seluas 236 hektare oleh Tim BPN Provinsi Jambi, yang dilakukan dengan pendampingan penyidik Reskrimum Polda Jambi, belum juga menghasilkan kepastian hukum, meski proses tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Ini persoalan serius. Identifikasi lahan sudah dilakukan, aparat kepolisian juga ikut mendampingi, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan hukum. BPN Provinsi Jambi harus bertanggung jawab dan tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Mappangara.

Menurutnya, ketidakjelasan sikap BPN berpotensi memperpanjang konflik agraria, terutama yang melibatkan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD), serta membuka ruang ketidakpastian dan konflik sosial di lapangan.

LCKI Provinsi Jambi, lanjut Mappangara, telah menerima kuasa pendampingan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut dan mendesak agar BPN segera menyampaikan hasil resmi identifikasi lahan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Negara tidak boleh kalah oleh konflik agraria yang dibiarkan menggantung. Jika BPN terus diam, maka ini sama saja membiarkan ketidakadilan berlangsung,” tandasnya.

LCKI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan jelas, baik bagi masyarakat adat maupun pihak-pihak terkait.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!