JAMBI – Mappangara HK, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Jambi, bersama jejaringnya terus memperjuangkan penyelesaian konflik lahan garapan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) seluas 236 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Konflik dengan PT BSU ini telah berlangsung setahun, di mana kelompok SAD melakukan aksi duduk di lahan, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

Pertemuan persiapan dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025 pukul 09.30 WIB di Warkop Tawakkal, Jambi. Hadir dalam pertemuan tersebut Ridwan SH Adv (Advokat), Rudi Hartono CPLA (Paralegal Rumah Hukum Indonesia Jambi), Ahmad Yani (Ketua Bidang Kriminal Umum LCKI Provinsi Jambi), dan tentu saja Mappangara HK selaku kuasa hukum dari Datuk Alib cs. Turut hadir dan ikut tim LCKI, Amir Daus Ketua Siliwangi Jambi.
Dalam pertemuan itu, Mappangara HK secara tegas mempertanyakan dan menduga adanya permainan dari pihak tertentu dalam proses pengukuran lahan. “Proses hukum yang berjalan seolah tanpa ujung. Pemerintah dan Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari sejak awal konflik tidak menunjukkan tanggap dan respons yang nyata. Bahkan penyidik Polda Jambi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi sudah dua kali mengadakan identifikasi lapangan, namun hingga detik ini peta lokasi konflik dengan PT BSU belum juga terbit,” ujar Mappangara.
Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara konkret dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini. “Suku Anak Dalam adalah warga negara yang sering terpinggirkan. Hak atas tanah mereka harus dipulihkan dan pemerintah harus memberi perhatian serius,” tegasnya.
Usai sarapan dan koordinasi, rombongan yang dipimpin Mappangara HK langsung bertolak ke lokasi lahan sengketa. Agenda utama adalah temu muka dengan warga SAD yang bertahan di lokasi, dilanjutkan dengan menemui pimpinan PT BSU untuk mendorong dialog penyelesaian.
Konflik lahan ini menyoroti lambatnya proses hukum dan koordinasi antar institusi dalam menyelesaikan sengketa agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat adat atau kelompok rentan seperti Suku Anak Dalam. Perjuangan LCKI Jambi dan Rumah Hukum Indonesia ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar warga negara.
Editor : Boni Atolan

















