MUARO JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, turun langsung ke lapangan melakukan investigasi terkait dugaan pemanenan buah kelapa sawit tanpa hak di atas lahan milik warga di Unit 21 Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (10/8/2026).
Mappangara HK didampingi tim LCKI Provinsi Jambi, yakni Rudi Harono, CPLA dan Kasbullah. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas permintaan pendampingan dari Kasneli, pemilik kebun sawit seluas kurang lebih tiga hektare yang mengaku dirugikan akibat hasil panen kebunnya diduga diambil oleh pihak lain.
Dalam penelusuran di lokasi, Mappangara HK menerima langsung keterangan Kasneli terkait persoalan yang selama ini terjadi di kebun tersebut.
Kasneli mengungkapkan, setiap kali tanaman sawit memasuki masa panen, buah sawit di kebunnya diduga dipanen oleh sejumlah orang yang disebut bernama Icuk, putra Hasim Alirio, dan Jeki, putra Diani Dianti, yang disebut berdomisili di Unit 22 Sungai Bahar.
Kasneli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan pemanenan di kebun yang diklaim sebagai miliknya.
Akibat kondisi tersebut, Kasneli mengaku mengalami kerugian dan kesulitan untuk menikmati hasil kebun miliknya sendiri.
Ia juga menyampaikan kepada Mappangara HK bahwa dirinya merasa takut akibat adanya dugaan tindakan intimidasi dari pihak yang disebut melakukan pemanenan tersebut.
Mappangara HK Terima Kuasa Pendampingan
Atas persoalan tersebut, Kasneli meminta Mappangara HK selaku Ketua LCKI Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan dalam upaya penyelesaian persoalan secara persuasif dan sesuai koridor hukum.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Mappangara HK bersama tim dengan turun langsung melihat kondisi lahan dan mendengar keterangan Kasneli.
Dalam kesempatan tersebut, Kasneli didampingi suaminya saat menyerahkan surat kuasa kepada Ketua LCKI Provinsi Jambi. Kuasa tersebut berkaitan dengan permintaan pendampingan LCKI dalam upaya memperjuangkan hak Kasneli serta mencari penyelesaian atas persoalan kebun sawit tersebut.
Mappangara HK menegaskan bahwa LCKI akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu dengan mendorong mediasi di tingkat desa.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus duduk bersama dan menunjukkan dasar hak masing-masing. Jangan sampai persoalan kebun ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” ujar Mappangara HK.
LCKI Dorong Mediasi Libatkan Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas
Menurut Mappangara HK, langkah awal yang akan ditempuh adalah melakukan koordinasi dan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa serta Bhabinkamtibmas.
Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui secara jelas status lahan, dasar penguasaan, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta siapa yang memiliki hak atas lahan dan hasil perkebunan tersebut.
Kasneli sendiri menyatakan memiliki surat atau dokumen yang berkaitan dengan kebun tersebut. Menurut keterangannya kepada Mappangara HK dan tim LCKI, keberadaan dokumen tersebut diketahui oleh Kepala Desa Alam Sakti, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Mappangara HK menilai dokumen tersebut perlu diverifikasi bersama agar persoalan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Kalau memang ada surat dan dokumen kepemilikan, mari kita periksa dan verifikasi bersama. Begitu juga pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan menunjukkan dasar haknya. Jangan mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.
Mappangara: Jangan Ada Main Hakim Sendiri
Ketua LCKI Provinsi Jambi tersebut juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak sebelum status dan dasar hak atas lahan maupun hasil perkebunan tersebut menjadi jelas.
Menurutnya, persoalan pertanahan dan perkebunan sangat sensitif sehingga membutuhkan penyelesaian yang hati-hati, terbuka dan berdasarkan bukti.
LCKI, kata Mappangara HK, akan terus melakukan pendampingan terhadap Kasneli sesuai kuasa yang diberikan dan mengupayakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Apabila nantinya mediasi tidak menemukan jalan keluar, para pihak dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tudingan mengenai dugaan pemanenan tanpa hak dan dugaan intimidasi yang disampaikan Kasneli masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Icuk maupun Jeki.
Mappangara HK menegaskan, LCKI tidak datang untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang dilaporkan masyarakat dapat ditelusuri secara objektif dan memperoleh penyelesaian yang adil.
“Kita hadir untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta dan dokumen. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan. Yang paling penting, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan jangan sampai menimbulkan konflik,” pungkas Mappangara HK.
Editor : Boni Atolan

















