Jambi, Kamis (26/3/2026) —
Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menegaskan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas panen buah sawit di lahan konflik seluas 236 hektare di Desa Sui Bahar, Kabupaten Batanghari. Ia mendesak pihak pertanahan dan Kepolisian Daerah Jambi untuk segera mempercepat proses penanganan dan penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama perwakilan kelompok Datuk Alib SAD, yakni Sabidi, Rasto, dan Purwamto, pada Kamis siang.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sekitar 18 orang dari luar kelompok diduga melakukan panen sawit di area seluas 85 hektare atas persetujuan Muhammad bin Alib, dengan sistem pembagian hasil.
Menurut Mappangara HK, praktik tersebut berpotensi memicu konflik horizontal antara kelompok Datuk Alib SAD dengan warga petani lainnya yang bukan bagian dari kelompok tersebut. Ia menilai aktivitas panen di lahan yang masih berstatus sengketa merupakan tindakan melanggar hukum.
“Selama lahan ini masih dalam status konflik dan belum ada kejelasan hukum, tidak boleh ada aktivitas pemanenan oleh pihak mana pun. Ini berpotensi masuk kategori pencurian, termasuk pihak pembeli dapat dikategorikan sebagai penadah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa LCKI siap melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian serta pihak perusahaan terkait, termasuk PT BSU, guna mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Lebih lanjut, Mappangara HK menjelaskan bahwa lahan kebun sawit seluas 236 hektare tersebut saat ini masih dalam proses identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi yang didampingi penyidik dari Kepolisian Daerah Jambi bersama LCKI.
Ia menekankan bahwa semua pihak harus menahan diri dan menunggu hasil resmi berupa peta lahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita tunggu hasil identifikasi yang sah dari BPN. Peta yang dihasilkan nantinya harus menjadi dasar penyelesaian konflik secara adil dan transparan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai di salah satu lokasi di sekitar Bandara Kota Jambi, dan diakhiri dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen menjaga komunikasi dan penyelesaian damai.
Editor : Boni Atolan

















