Batang Hari, 20 Oktober 2025 –
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, bersama Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, SH, melakukan silaturahmi dan dialog bersama Kanit Tipiter Polres Batang Hari terkait konflik agraria antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pimpinan Datuk Alib dan perusahaan perkebunan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB ini membahas sengketa lahan seluas 236 hektare, yang hingga kini belum menemukan titik terang meski telah berulang kali dimediasi oleh Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari. Konflik ini juga telah masuk dalam proses penyidikan di Polda Jambi, bahkan telah ditindaklanjuti dengan turunnya tim dari Polda bersama Kanwil BPN Provinsi Jambi guna melakukan identifikasi lapangan.
Namun demikian, hingga lebih dari dua tahun berjalan dan dua kali dilakukan turun lapangan oleh Kanwil BPN, peta hasil identifikasi lahan tersebut belum juga diterbitkan.
Ketua LCKI Jambi, Mappangara HK, menyampaikan harapannya agar semua pihak, khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat, dapat menangani konflik ini secara serius dan tuntas. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi kelompok SAD yang selama ini mengklaim telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang. Jangan biarkan masyarakat adat terus menjadi korban konflik berkepanjangan,” tegas Mappangara HK.
Dalam pertemuan tersebut, Kanit Tipiter menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PT BSU dan telah memeriksa Datuk Alib sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, pertemuan itu bersifat informal dan sejauh ini hanya sebagai wadah untuk menampung masukan.
Sebagai pendamping resmi warga SAD, LCKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mediasi agar penyelesaian konflik ini tidak lagi berlarut-larut.
Editor : Boni Atolan

















