Bulian, 20 Oktober 2025 –
Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Raya Provinsi Jambi, Mappangara HK, bersama anggota Rumah Hukum Indonesia Raya, Rudi Hartono, hadir mendampingi sidang tuntutan warga Sungai Rengas, Wiwit Bagiyono, di Pengadilan Negeri Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sidang yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB ini merupakan bagian dari proses hukum kasus Pasal 362 dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Mappangara dan Rudi hadir sebagai kuasa hukum istri terdakwa, Wiwit Bagiyono, mengingat yang bersangkutan tidak mampu secara finansial. Mereka bertindak sebagai paralegal yang memberikan pendampingan hukum secara sukarela dan berdasarkan rasa kemanusiaan.
“Sebagai Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Raya sekaligus paralegal, saya merasa terpanggil untuk membantu warga yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Mappangara.
Sidang putusan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2025. Pada sidang pendampingan ini, Mappangara dan Rudi hanya berperan sebagai pendamping dan tidak ikut beracara secara langsung.
Editor : Boni Atolan

















