Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Rilis ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan serta regulasi terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Pengumuman yang disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025 itu memuat gambaran lengkap mengenai langkah, proses, hingga hasil penindakan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kepri, mulai dari level Kejati hingga Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Bidang Pidsus Kejati Kepri: Langkah Tegas Sepanjang Tahun
Dari internal Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, tercatat sejumlah capaian penting:
• Penyelidikan: 6 perkara
• Penyidikan: 9 perkara
• Pra Penuntutan: 15 perkara
Angka ini mencerminkan intensitas penanganan kasus yang berlangsung sejak tahap awal, terutama dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai entitas maupun individu.
Rekap Kinerja Pidsus se-Kepri: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi
Jika ditarik secara keseluruhan dari seluruh jajaran Kejaksaan di Kepulauan Riau, mulai dari Kejati, Kejari, hingga Cabjari, capaian penanganan perkara korupsi tampak lebih massif.
• Penyelidikan: 39 perkara
• Penyidikan: 42 perkara
• Pra Penuntutan: 45 perkara
• Penuntutan: 56 perkara
•[Eksekusi badan/orang: 38 perkara
Rekapitulasi ini menegaskan bahwa alur penegakan hukum tidak berhenti di meja penyidik, tetapi berlanjut hingga putusan pengadilan dijalankan.
Tindak Pidana Khusus Lainnya: Kepabeanan hingga TPPU
Tak hanya korupsi, jajaran Pidsus Kepri juga menangani perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Capaian untuk kategori ini meliputi:
• Pra Penuntutan: 32 perkara
• Penuntutan: 41 perkara
• Upaya hukum: 19 perkara
• Eksekusi badan/orang: 28 perkara
Penanganan perkara-perkara tersebut memperlihatkan keragaman tantangan sekaligus komitmen Kejati Kepri dalam menjaga integritas dan kepastian hukum di wilayah perbatasan yang strategis ini.
Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan
Salah satu sorotan penting dari laporan ini adalah besarnya nilai kerugian negara yang diselamatkan.
• Kerugian negara yang berhasil diselamatkan:
Rp 24.554.916.282,06 dan US$ 272.497
• Pengembalian kerugian negara:
Rp 18.615.180.423,01 dan US$ 272.497
Nilai ini menjadi indikator konkret bahwa penindakan bukan hanya menyangkut pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset negara.
Kajati Kepri: Tahun 2026 Harus Lebih Baik
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pidsus di wilayah Kepri atas kerja keras sepanjang 2025. Dia menekankan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun berikutnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.
Dengan rilis capaian ini, Kejati Kepri ingin menegaskan keberpihakan pada upaya pemberantasan korupsi yang humanis, berkeadilan, dan semakin adaptif menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital.
Editor: Budi Adriansyah

















