banner 728x250

Kejati Kepri dan PLN Perkuat Sinergi Hukum Perdata

Langkah strategis memitigasi risiko hukum dan mengamankan aset negara demi keandalan listrik bagi masyarakat Kepulauan Riau

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menjalin kolaborasi strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang. Kerja sama ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wyndham Panbil Batam, pada Senin 11 Mei 2026.

Langkah ini merupakan komitmen kedua belah pihak untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Melalui sinergi ini, Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum guna memastikan operasional PLN di wilayah Kepulauan Riau berjalan optimal sesuai regulasi.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan kesiapannya mengawal PLN.

“Kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi antar lembaga negara. Kejaksaan akan terus mendukung PLN melalui pendampingan hukum agar fungsi perusahaan tetap transparan dan akuntabel,” ujar Devy.

General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono, menambahkan bahwa kolaborasi ini krusial untuk memperkuat Good Corporate Governance (GCG) dan mitigasi risiko hukum.

“Sinergi ini memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai aturan, demi menghadirkan listrik yang andal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, berharap koordinasi yang solid akan semakin memperkuat perlindungan aset negara di lapangan. Sebagai tindak lanjut, acara ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas dinamika hukum terkini pada lingkungan BUMN.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!