banner 728x250

Kejati dan Pemprov Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dorong Implementasi KUHP Baru yang Lebih Humanis dan Berkeadilan

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, pada Kamis, 4 Desember 2025, disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para kepala daerah se-Kepulauan Riau.

banner 325x300

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, hingga pemutaran video implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah se-Kepri, para Kajari, unsur Forkopimda Plus, serta pimpinan instansi dan OPD Kepri.

Perkuat Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

MoU yang diteken berfokus pada penguatan koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial, salah satu inovasi pemidanaan dalam KUHP nasional. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan tempat kerja sosial oleh pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, penyediaan data serta laporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan konsep pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar penjatuhan hukuman badan.

“Lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi aktif pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia berharap MoU ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Gubernur Kepri: Pelaksanaan Harus Terukur dan Berkelanjutan

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah kebijakan hukum progresif berbasis pendekatan restoratif yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Bangun koordinasi yang lebih intensif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik,” ujar Ansar.

Dia menegaskan pentingnya menjadikan Kepri sebagai daerah yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga tegak dalam penegakan hukum.

Kejagung RI Minta Penerapan Tetap Menjunjung Kepastian Hukum

Pada kesempatan yang sama, Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dia menekankan bahwa pidana kerja sosial sebagai bentuk pembatasan hak seseorang tetap harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional.

“Koordinasi antara jaksa dan pemerintah daerah sangat penting untuk menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Kejagung kepada Gubernur Kepri.

Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!