Atambua, 23 September 2025 —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka. Acara tersebut berlangsung di Kantor Dinas PUPR Malaka dan dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba, para Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, serta para ASN di dinas tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar seluruh staf yang terlibat dalam pekerjaan belanja modal dapat bertindak dengan penuh keyakinan dan sesuai aturan, karena telah mendapatkan pemahaman hukum melalui pendampingan yang diberikan.
“Pendampingan hukum bagi pekerjaan fisik di Dinas PUPR Malaka merupakan langkah positif yang sangat kami dukung. Pemerintah Kabupaten Malaka telah menjalin MoU dengan Kejari Atambua, dan kami juga berencana melakukan hal serupa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang optimal,” ujar Lorens.
Lorens menegaskan, pihaknya sangat berharap agar Kejaksaan dapat memberikan sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan. “Kami yang mengelola belanja modal harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, setiap ASN yang terlibat tidak perlu ragu untuk bertanya dan berdiskusi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Atambua, Agung, bersama tim, menyambut baik inisiatif Dinas PUPR yang aktif mengadakan sosialisasi bagi para pemangku kepentingan. Agung menjelaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Kejari dalam rangka memberikan perlindungan hukum selaku kuasa negara.
“Pendampingan ini bersifat non-litigasi, sesuai MoU yang telah disepakati antara Kejari dan Pemkab Malaka. Kami berperan sebagai mitra diskusi yang memberikan nasihat hukum berdasarkan regulasi yang berlaku, tanpa melakukan intervensi,” jelas Agung.
Agung juga mencontohkan pendampingan yang telah dilakukan pada proyek pembangunan RS Pratama Wewiku, di mana Kejari memberikan dukungan maksimal meskipun tetap menjaga independensi proses pelaksanaan.
Menurutnya, proyek-proyek yang langsung menyentuh masyarakat, seperti program sanitasi, seringkali rentan masalah. Oleh karena itu, pendampingan hukum sangat penting agar pelaksanaan pekerjaan tetap tepat mutu dan waktu, serta sesuai regulasi.
Agung mengingatkan agar penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa tetap dikontrol ketat karena memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan tender konvensional. “Sama halnya dengan penumpang yang terlambat naik pesawat, meski jadwal dan aturan sudah jelas, kesalahan tetap dapat terjadi jika tidak diikuti secara disiplin,” ungkapnya.
Kejari Atambua juga siap mendampingi paket pekerjaan di Kabupaten Malaka sesuai kebutuhan, guna memastikan semua kegiatan belanja modal terlaksana dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Boni Atolan

















