BINTAN, Radar Perbatasan.com – Suasana tegang menyelimuti Kantor Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada Kamis 4 Juni 2026 siang. Puluhan nelayan setempat turun ke jalan menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes keras terhadap proses hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Para nelayan meradang lantaran rekan mereka justru terancam diproses hukum atas dugaan pengeroyokan. Padahal, kasus utama yang memicu keributan, yakni aksi pemotongan tali jangkar kelong, seharusnya sudah berakhir melalui jalur kekeluargaan.
Ironi di Balik Perdamaian
Perwakilan nelayan Desa Berakit, Ahmad Jais, mengungkapkan bahwa kemarahan warga sudah mencapai puncaknya. Selama bertahun-tahun, nelayan Berakit terus dihantui hilangnya kelong di perairan mereka, namun pelakunya selalu misterius dan tak pernah tertangkap.
“Selama ini memang tidak pernah dapat pelakunya. Maka warga meluapkan rasa kesal,” ujar Ahmad Jais di sela-sela aksi.
Klimaks terjadi ketika warga berhasil menangkap terduga pelaku pemotongan tali jangkar asal Desa Mantang. Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan memohon ampun. Sebuah perjanjian damai pun disepakati pada Jumat 21 Mei 2026 di Pos Babinkamtibmas Desa Berakit, disaksikan oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga BPD.
“Mereka yang meminta perdamaian waktu itu,” tegas Jais.
Namun, alih-alih kasus ditutup, salah satu nelayan Berakit justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pengeroyokan. Merasa dikhianati oleh situasi, warga pun berjanji akan mengawal kasus ini. Mereka bahkan siap mendatangi kantor polisi jika rekan mereka ditahan.
Kades: Harusnya Sudah Selesai
Kepala Desa Berakit, M. Darussalam, menyayangkan langkah hukum yang terus berlanjut. Dia memaparkan bahwa dari empat kelong yang hilang, hanya dua yang berhasil ditemukan. Terkait pelaku pemotongan tali, pihak Desa Mantang sendiri sudah mengakui perbuatannya secara sadar.
Darussalam menegaskan, kesepakatan lisan yang diambil di Pos Babinkamtibmas seharusnya menjadi garis finis bagi masalah tersebut. Baginya, laporan polisi yang masih berjalan saat ini sangat tidak relevan.
“Kalau sudah ada perdamaian, walaupun tidak tertulis, saya menganggap persoalan pemotongan kelong maupun pemukulan sudah selesai,” ungkap Darussalam dengan nada tegas.
Dia berharap pihak pelapor segera mencabut laporannya demi menjaga kondusivitas antar warga.
“Kalau sudah ada permintaan maaf itu, saya anggap sudah sejalan dan selesai. Tidak ada lagi proses hukum, baik pemotongan kelong maupun pemukulan,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















