PANYABUNGAN, RADAR PERBATASAN — Kebakaran di dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang menyebabkan empat pekerja mengalami luka bakar, kini memunculkan tuntutan transparansi. Sejumlah aktivis mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi independen untuk mengungkap penyebab kebakaran, memeriksa standar keselamatan kerja, serta memastikan pemenuhan hak para korban.
Desakan ini menguat setelah manajemen SPPG Simaninggir dan Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi lanjutan yang dilayangkan awak media terkait sejumlah hal yang dipersoalkan dalam penanganan insiden tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kebakaran, kronologi lengkap kejadian, serta kondisi pemenuhan standar keselamatan di lokasi belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, pemeriksaan langsung dan penjelasan resmi dari pihak terkait dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Empat Pekerja Terluka, Transparansi Dipertanyakan
Persoalan ini mendapat perhatian Ketua Forum MP4 (Mahasiswa, Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara. Ia menilai pengelola perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kejadian yang mengakibatkan empat pekerja mengalami luka bakar tersebut.
Menurut Arief, manajemen sebelumnya telah memberikan jawaban atas surat konfirmasi awal. Namun, setelah awak media menyampaikan surat konfirmasi lanjutan untuk menguji penjelasan sebelumnya dan meminta pendalaman informasi, belum ada tanggapan tertulis lanjutan hingga berita ini diterbitkan.
Arief meminta pihak pengelola tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap aspek keselamatan kerja dan status para pekerja yang menjadi korban.
“Kita meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada aspek keselamatan kerja maupun hak korban yang terabaikan. Semua dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang,” tegas Arief kepada pers di Panyabungan, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai investigasi diperlukan untuk memastikan apakah insiden tersebut berkaitan dengan kelalaian, gangguan peralatan, atau faktor lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
Status Pekerja dan Hak Korban Perlu Diperjelas
Salah satu persoalan yang disoroti dalam surat konfirmasi lanjutan adalah status kepegawaian para pekerja di SPPG Simaninggir.
Menurut dokumen yang diterima redaksi, pihak pengelola sebelumnya menyebut pekerja di fasilitas tersebut berstatus relawan karena operasionalnya dikelola oleh yayasan nonpemerintah.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kerja, tanggung jawab pengelola, serta hak para pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas di dapur.
Arief menilai status pekerja tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan penyebutan atau label administratif. Hubungan kerja perlu dinilai berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, unsur pekerjaan, perintah, dan upah merupakan aspek penting untuk menilai ada atau tidaknya hubungan kerja. Namun, penentuan status pekerja di SPPG Simaninggir memerlukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual masing-masing pekerja.
Karena itu, aktivis meminta pengelola menjelaskan dasar penetapan status relawan, mekanisme perlindungan ketika terjadi kecelakaan, serta bentuk tanggung jawab terhadap empat korban.
Persoalan tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang relevan, termasuk apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.
Klaim APAR Berfungsi Perlu Diverifikasi
Selain status pekerja, aspek keselamatan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran menjadi perhatian utama.
Dalam klarifikasi sebelumnya, menurut dokumen yang diterima redaksi, pihak manajemen menyatakan alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi berfungsi normal, tetapi tidak sempat digunakan karena api telah padam dengan sendirinya.
Pernyataan itu dipersoalkan Arief. Ia meminta pihak berwenang memeriksa kondisi APAR, ketersediaannya ketika kejadian berlangsung, serta prosedur penanganan darurat yang diterapkan di dapur SPPG tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya, jika api memang padam dengan sendirinya sebelum APAR sempat digunakan, bagaimana kronologi kejadian hingga empat orang mengalami luka bakar? Hal ini perlu dijawab melalui pemeriksaan faktual, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
Arief juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan gangguan peralatan, prosedur penggunaan gas, jalur evakuasi, dan kelengkapan sarana keselamatan lainnya.
Meski demikian, dugaan bahwa APAR macet, kedaluwarsa, atau tidak tersedia belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan fisik dan keterangan saksi.
Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk aturan mengenai keselamatan kerja dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja, perlu dijadikan acuan dalam audit. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah fasilitas telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Akses Konfirmasi Dipersoalkan
Arief turut menyoroti pola komunikasi pimpinan SPPG, Ahmad Jasa, dan Ketua Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan, Sumardi, terkait permintaan informasi dari awak media.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, pihak pengelola disebut membatasi akses jurnalis untuk memverifikasi kondisi fisik lokasi, termasuk jalur evakuasi, serta meminta surat konfirmasi dalam bentuk fisik.
Sementara itu, pihak pengelola sebelumnya disebut mengirimkan surat klarifikasi melalui WhatsApp.
Perbedaan mekanisme komunikasi tersebut dipersoalkan karena dinilai menyulitkan upaya verifikasi informasi. Namun, alasan dan penjelasan pihak pengelola mengenai prosedur komunikasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung.
Bagi awak media dan aktivis, keterbukaan informasi mengenai insiden yang menyebabkan pekerja terluka penting untuk memastikan bahwa persoalan keselamatan tidak berhenti pada pernyataan sepihak.
Klarifikasi dari pengelola juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian dan langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan.
FITRA Siapkan Laporan ke BGN Pusat
Di tengah belum tuntasnya permintaan klarifikasi, Koordinator Cabang FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran), Ahmad Husein, menyatakan bersama sejumlah aktivis sedang merampungkan berkas laporan untuk disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap insiden kebakaran, tata kelola operasional, dan standar keselamatan di SPPG Simaninggir.
Ahmad mendesak BGN melakukan audit komprehensif serta menurunkan tim investigasi independen untuk mengungkap penyebab kejadian dan menilai kepatuhan pengelola terhadap ketentuan keselamatan.
“Kita mendesak agar otoritas pusat segera turun tangan melakukan audit komprehensif dan menurunkan tim investigasi independen atas insiden kebakaran yang mengakibatkan empat orang menjadi korban luka. Bila terbukti ada pelanggaran fatal, maka pembekuan total operasional SPPG Simaninggir harus dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad.
Menurutnya, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan program pelayanan gizi. Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap penyebab kebakaran, tetapi juga perlu mencakup prosedur keselamatan, perlindungan pekerja, dan mekanisme pertanggungjawaban pengelola.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban atas surat konfirmasi lanjutan dari manajemen SPPG Simaninggir dan Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan. Hasil pemeriksaan resmi mengenai penyebab kebakaran dan kondisi keselamatan di lokasi juga belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Ahmad Jasa, Sumardi, pihak yayasan, BGN, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar saling menyampaikan tudingan, melainkan pengungkapan fakta secara transparan: bagaimana kebakaran terjadi, apakah prosedur keselamatan telah dipenuhi, bagaimana perlindungan terhadap empat korban dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Magrifatulloh

















