TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mengusut kasus rasuah. Status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 yang diterbitkan pada 10 September 2026. Proyek yang menyedot anggaran fantastis senilai Rp11,913 miliar dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 tersebut kini tengah dibedah secara mendalam oleh Korps Adhyaksa.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang memperkuat berjalannya proses hukum ini. Kendati demikian, seluruh materi penyidikan masih terus diurai secara komprehensif.
“Dalam tahap penyidikan ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli,” ujar Senopati saat memberikan keterangan resmi di Tanjungpinang, pada Senin 5 Oktober 2026.
Ke depan, kata Senopati, tim penyidik bakal menggeber serangkaian tindakan taktis guna mengumpulkan alat bukti yang valid. Langkah ini menjadi kunci untuk membuat terang benderang skandal korupsi tersebut sekaligus menjerat pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kejati Kepri memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional. Pihaknya menegaskan bakal tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian demi tegaknya keadilan hukum yang objektif.
Editor: Budi Adriansyah

















