banner 728x250

Kasus Camat Natuna Memanas: Istri Akui Pergoki, Laporan Pencabulan Diperdebatkan

Versi saksi mata, keluarga korban, dan penyidik saling bertabrakan

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Natuna – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang oknum camat di Kabupaten Natuna terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul versi berbeda dari istri sah terduga pelaku yang mengaku menjadi saksi mata langsung peristiwa tersebut.

Polemik ini bermula dari informasi yang beredar luas di masyarakat sejak akhir Desember 2025. Sejumlah media lebih dulu memberitakan dugaan pencabulan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial MS oleh oknum camat berinisial JD, meski penyelidikan polisi belum rampung.

banner 325x300

Istri sah JD, berinisial LL, mengungkapkan kronologi versinya. Dia menyebut peristiwa bermula pada 5 Desember 2025, saat MS yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya merayakan ulang tahun ke-19 di rumah mereka, tempat MS tinggal dan bekerja.

Situasi berubah ketika LL harus bepergian ke Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 14 Desember 2025. Sepulangnya ke rumah pada 20 Desember 2025, LL mengaku melihat perubahan sikap MS yang dinilainya tidak biasa.

Kecurigaan LL memuncak pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat terbangun, dia mendapati suaminya tidak berada di kamar.

“Saya sempat mencari ke kamar mandi dan ke luar rumah, tapi tidak ada,” ujar LL, pada Jumat, 9 Januari 2026.

LL kemudian naik ke lantai dua rumahnya. Dari salah satu ruangan, dia mendengar suara percakapan dari kamar MS. Pintu kamar disebut tidak tertutup rapat.

“Saya melihat langsung suami saya dan MS sedang bermesraan, bercanda, dan tertawa. Tidak ada kekerasan, ancaman, atau paksaan,” tegas LL.

Setelah memergoki kejadian tersebut, pertengkaran rumah tangga pun terjadi. Beberapa jam kemudian, MS meninggalkan rumah membawa barang-barangnya.

Keesokan harinya, 26 Desember 2025, LL dikejutkan oleh kabar bahwa paman MS berinisial ST melaporkan JD ke Polres Natuna atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. LL menyatakan keberatan atas laporan tersebut.

“Saya yang membuka pintu kamar. Saya melihat sendiri kejadiannya. Tuduhan pencabulan anak tidak benar,” kata LL.

LL menegaskan usia MS saat kejadian sudah lebih dari 18 tahun, merujuk pada tahun kelahiran 2007 dan perayaan ulang tahun ke-19 pada 5 Desember 2025. Dia pun menyatakan siap membuat laporan balik jika laporan terhadap suaminya tidak dicabut.

“Korban sebenarnya adalah saya sebagai istri sah. Kalau ini perzinahan antar orang dewasa, hak menuntut ada pada istri,” ujarnya merujuk Pasal 411 KUHP Nasional.

Sementara itu, ST membenarkan dirinya telah melaporkan JD ke polisi. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara langsung kronologi kejadian dan tidak memiliki bukti.

“Saya melapor berdasarkan cerita dari kakak saya. Bukti tidak ada, nanti proses di polisi,” ujar ST saat dihubungi terpisah.

ST bersikukuh bahwa MS disetubuhi saat masih berusia 17 tahun, meski mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian maupun sumber informasi awal.

Polres Natuna memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

“Perkara anak menjadi atensi kami. Tim masih bekerja untuk membuat terang perkara,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, mengingatkan media agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Kita penulis berita, bukan hakim. Putusan bersalah hanya ada di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Natuna yang menyebut MS telah mendapatkan pendampingan psikologis sejak laporan dibuat.

Namun LL menilai dirinya dan kedua anaknya justru luput dari perhatian. Dia mengaku mengalami tekanan psikologis dan dampak sosial akibat pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

“Saya juga perempuan, anak-anak saya ikut menerima sanksi sosial. Mengapa perlindungan seolah hanya untuk satu pihak?” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, DP3AP2KB Natuna belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemberitaan, keseimbangan narasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ran

banner 325x300
error: Content is protected !!