banner 728x250

JPU Tolak Pledoi Teerapong dkk, Kasus Narkotika di PN Batam Masuki Babak Akhir

Babak Baru Persidangan: Hakim Segera Jatuhkan Vonis Setelah Jaksa Tetap pada Tuntutan Awal

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Batam – Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa warga negara asing (WNA) Teerapong Leekpradub dan kawan-kawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 25 Februari 2026. Memasuki agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik), suasana persidangan di Ruang Sidang Utama tampak khidmat dan penuh konsentrasi.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan sikap tegasnya. JPU secara bulat menolak seluruh poin nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan oleh para penasihat hukum terdakwa.

banner 325x300

Penegasan Jaksa: Tetap pada Tuntutan Utama

Tim JPU yang terdiri dari Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian, dan Aditya Otavian, menyatakan bahwa argumentasi dalam pledoi para terdakwa tidak cukup kuat untuk mematahkan dakwaan mereka.

“Kami menolak Nota Pembelaan atas nama Teerapong Lekprabud dkk untuk keseluruhan,” tegas JPU dalam persidangan.

Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan dakwaan Pertama Primair serta surat tuntutan yang telah dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu. Penolakan ini berlaku bagi seluruh terdakwa, mulai dari Weerapat Phongwan, Teerapong Leekpradub, hingga terdakwa lainnya yakni Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.

Respons Cepat Penasihat Hukum

Tak butuh waktu lama bagi pihak terdakwa untuk memberikan respons. Usai pendengaran replik, penasihat hukum masing-masing terdakwa langsung menyampaikan duplik secara lisan. Mereka menyatakan tetap pada pendirian awal di nota pembelaan dan menolak mentah-mentah tanggapan yang disampaikan oleh JPU.

Saling adu argumen hukum ini menandai berakhirnya tahap jawab-menjawab antara penegak hukum dan pembela di meja hijau.

Menanti Ketukan Palu Hakim

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, dan Randi Jastian Afandi. Mengingat perkara ini melibatkan jaringan narkotika yang cukup luas, perhatian publik pun tertuju pada hasil akhir persidangan.

Setelah mendengarkan rangkaian replik dan duplik, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna melakukan musyawarah.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan (vonis),” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang pada pukul 16.30 WIB.

Seluruh terdakwa kemudian digiring kembali menuju rumah tahanan dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan. Prosesi perpindahan tahanan berlangsung aman dan tertib, mengakhiri sesi krusial sebelum nasib mereka ditentukan oleh ketukan palu hakim pekan depan.

Kini, publik menanti apakah putusan hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa dalam semangat peradilan yang adil dan transparan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!