Lebak –Jalan Poros Desa Jalupang Mulya di Kecamatan Leuwidamar kembali memantik amarah warga. Belasan tahun sudah jalan vital penghubung antar kampung itu Sukamaju, Cilisung, dan Jalupang Mulya dibiarkan berlubang, dipenuhi kubangan air, lumpur, dan batu-batu yang muncul ke permukaan. Akses utama untuk anak sekolah, warga membawa orang sakit, hingga jalur perekonomian ini kini seperti “jalan mati” yang tak tersentuh pembangunan.

Padahal, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 4 dan Pasal 16, serta PP No. 34 Tahun 2006 Pasal 10, secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin fungsi jalan, melakukan pemeliharaan, dan perbaikan ketika terjadi kerusakan.
Namun kenyataannya, yang terjadi adalah pembiaran bertahun-tahun.
“Saya sedih pak, tiap hari lewat sini harus bertarung dengan lumpur dan batu. Sudah belasan tahun tidak juga diperbaiki,” ujar warga berinisial D, Sabtu (22/11/2025).
Tidak hanya itu, UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 Pasal 18 dan Pasal 54 menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik yang lalai menyediakan pelayanan dasar dapat dikenai sanksi administrasi, karena gagal memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan mendapatkan pelayanan publik yang layak.
Warga berharap pemerintah daerah hingga Gubernur Andra Soni mendengar jeritan ini.
“Yang kami minta cuma jalan layak. Apa terlalu sulit untuk negara memenuhi hak rakyatnya?” tambah warga.
(Hkz)

















