TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar masalah lingkungan, tapi ancaman serius bagi keselamatan publik. Tak ingin kecolongan, jajaran Polresta Tanjungpinang langsung tancap gas melakukan aksi preventif di lapangan.
Jumat pagi, 27 Maret 2026, kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Tanjungpinang Timur mendadak ramai. Bukan karena ada kejadian, melainkan kehadiran personel Sat Binmas Polresta Tanjungpinang yang datang membawa pesan penting: Cegah Karhutla Bareng-Bareng.
Dipimpin langsung oleh Wakasat Binmas Iptu Helman, petugas menyisir area yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga di Kecamatan Bukit Bestari tersebut.
Edukasi Humanis di Musim Kering
Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Helman menekankan bahwa hal-hal kecil seringkali menjadi pemicu bencana besar. Dia mengimbau warga untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah atau tumpukan daun kering di sekitar kawasan hutan.
“Kondisi cuaca dan material kering di lantai hutan sangat rentan. Sedikit saja api memercik, dampaknya bisa fatal,” ujar Iptu Helman di sela-sela kegiatannya.
Selain larangan membakar sampah, ada satu pesan spesifik yang ditekankan: Jangan buang puntung rokok sembarangan. Hal sepele ini seringkali menjadi tersangka utama kebakaran hutan di musim kering karena bara apinya yang tersembunyi.
Ubah Mindset Buka Lahan
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik lahan, untuk meninggalkan cara lama dalam membuka lahan. Metode bakar lahan yang dianggap “praktis dan murah” kini harus diganti dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mengajak warga menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Selain menjaga ekosistem tetap sehat, ini juga bentuk kepatuhan kita terhadap hukum,” tambahnya.
Layanan Darurat 110: Mata dan Telinga Polisi
Polresta Tanjungpinang menyadari bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian. Peran serta masyarakat sebagai “mata dan telinga” di lapangan sangat krusial.
Iptu Helman mengingatkan, jika warga melihat kepulan asap mencurigakan atau ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran, jangan ragu untuk bertindak.
“Apabila masyarakat menemukan adanya tindak pidana karhutla, segera lapor. Bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat di nomor 110,” tegasnya.
Melalui langkah jemput bola ini, diharapkan kesadaran warga Tanjungpinang semakin terasah. Menjaga hutan bukan hanya tugas polisi, tapi warisan untuk anak cucu nanti agar tetap bisa menghirup udara segar tanpa kabut asap.
Editor: Budi Adriansyah

















