BATAM, Radar Perbatasan.com – Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi pondasi vital dalam menggerakkan roda pembangunan. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Swissbell Harbour Bay, Kota Batam, pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri beserta jajarannya di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, Kejaksaan bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan mitra strategis dalam memastikan pembangunan di Bumi Segantang Lada berjalan tepat sasaran.
Melampaui Tugas Konvensional
Gubernur Ansar menyoroti peran progresif Kejaksaan, terutama dalam penanganan sumber daya manusia pasca-implementasi Restorative Justice. Langkah ini diperkuat dengan nota kesepakatan antara Gubernur, Ketua DPRD Kepri, dan Kepala Kejati Kepri.
“Kejaksaan telah berperan aktif, mulai dari pendampingan proyek strategis nasional dan daerah hingga upaya meminimalisir potensi tindak pidana. Semua itu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar dengan optimis.
Menyongsong Era Baru Hukum Pidana
Bimtek yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI ini fokus pada bedah tuntas UU No. 20 Tahun 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam key note speech-nya, menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara para penegak hukum agar tidak terjadi kerancuan antara norma lama dan baru.
“Seluruh penegak hukum harus memiliki satu frekuensi dalam menyikapi norma-norma baru. Ini adalah prasyarat sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia,” tegas Jaksa Agung.
Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting
Kegiatan ini menjadi magnet bagi para pakar hukum dan petinggi institusi negara. Hadir dalam acara tersebut:
* Asep Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
* Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung)
* Harkristuti Harkrisnowo (Pakar Hukum Pidana & HAM UI)
* Irjen Pol Nunung Syaifudin (Waka Bareskrim Polri)
* Rudi Margono (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)
Diskusi berlangsung hangat dengan melibatkan pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Negeri dari seluruh wilayah Sumatera, baik yang hadir secara langsung maupun melalui kanal daring.
Kepastian Hukum sebagai Panglima
Melalui Bimtek ini, diharapkan proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang tinggi. Kesamaan tafsir atas undang-undang baru menjadi modal utama dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu yang efektif di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan, Gubernur Ansar meyakini bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan akan memberikan dampak maksimal bagi ekonomi kerakyatan tanpa terhambat oleh kendala hukum yang tidak perlu.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Fik

















