banner 728x250

Gubernur NTT Lantik Anggota KPID, Tekankan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran

banner 120x600
banner 468x60

 

Kupang, 30 Maret 2026 –

banner 325x300

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa bakti 2026–2029 di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendukung pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta KPID hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi serta mengarahkan konten siaran.

“Media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan. Oleh karena itu, KPID harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

Menurut Gubernur, KPID memiliki tanggung jawab penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, sekaligus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran. Selain itu, KPID juga berperan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Ia juga mendorong KPID untuk mengaktifkan kembali lembaga penyiaran yang tidak lagi beroperasi, terutama di wilayah perbatasan, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyebarluasan informasi melalui media penyiaran, termasuk iklan layanan masyarakat.

“Peran penyiaran sangat penting dalam menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara KPID, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menekankan pentingnya koordinasi antara KPID dengan Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mendukung proses perizinan serta pengembangan lembaga penyiaran di NTT, khususnya di tengah perkembangan era digital yang semakin pesat.

Ia menambahkan, pergantian anggota KPID merupakan bagian dari proses transformasi organisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan kemampuan lembaga dalam menjawab tantangan ke depan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT, saya menyampaikan apresiasi kepada anggota KPID periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ungkapnya.

Kepada anggota yang baru dilantik, Gubernur Melki mengingatkan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas
“KPID harus menjadi benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat,” pesannya.

Adapun anggota KPID Provinsi NTT masa bakti 2026–2029 yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.

Pelantikan tersebut turut dihadiri anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Komisi Informasi Provinsi NTT, anggota KPID periode sebelumnya, tim seleksi, pimpinan perangkat daerah, pimpinan media massa, serta insan pers.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!